Jakarta, MinergyNews– Hingga saat ini belum ada kata sepakat antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan masalah kontrak dan divestasi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Pemerintah dengan tegas akan meminta divestasi saham Freeport sebesar 51%.
Pasalnya, Luhut menegaskan, kewajiban Freeport untuk divestasi sebesar 51% telah tertera dalam Kontrak Karya (KK) yang telah disepakati.
“Kita tetap (minta 51%), karena kalau dari awal kontrak sebenarnya sudah segitu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Luhut mengakui, nanti akan ada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan investasi di Freeport.
Pemerintah saat ini telah bersikap transparan kepada Freeport. “Harus diketahui, Indonesia ini sudah terlalu transparan, makin terbuka dan tidak bisa ada negosiasi, saya pikir penyelesaian business to business,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, agar supaya permasalahan pemerintah dengan Freeport terkait dengan pelepasan saham tidak perlu diributkan, karena malah bisa merugikan kedua belah pihak.
“Kita enggak usah terlalu ramailah, saya kira tidak ada orang yang mau ribut-ribut. Kan ribut semua rugi tidak ada yang untung, jadi kita mau selesaikan baik-baik,” pungkasnya. (us)