Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus menyempurnakan aturan terkait kebijakan pengelolaan mineral dan batubara secara transparan. Penyempurnaan ini akan diperkuat melalui berbagai masukan konstruktif dari para ahli untuk dijadikan landasan bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertambangan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, sosialiasi dokumen kebijakan langkah tepat untuk mendapatkan berbagai masukan. “Ini salah satu usaha kita untuk transparan dalam membuat sebuah kebijakan untuk mendapatkan regulasi yang lebih baik,” kata kata Irwandy dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara di Jakarta belum lama ini.
Pengelolaan minerba di Indonesia, menurut Irwandy, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemanfaatan komoditas global di masa mendatang sehingga ada kesimbangan antara perkembangan ekonomi dan sosial dalam mencapai pencapai perkembangan berkelanjutan (suistanable development).
“Masih menjadi pertimbangan, perkembangan global untuk menuju strategi ke depan belum dimasukkan. Misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri yang bahannya dari nikel, mangan, dan sebagainya. Kemudian juga industri teknologi maju,” kata Irwandy.
Beberapa poin penting lainnya yang masih menjadi pertimbangan adalah pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia. “Perkembangan ini dinamis sekali,” ungkap Irwandy.
Selanjutnya, penekanan pada kegiatan riset teknologi mencakup pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara, termasuk mineral ikutan dan/atau unsur logam jarang. “Masukan ini saya himpun dari teman-teman dalam beberapa hari ini,” beber Irwandy.
Adapula syarat investasi asing di bidang pertambangan yang bisnisnya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir serta rancangan alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan dalam kurun waktu 10 tahun.
Irwandy berharap Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. “Makanya, riset dunia dalam bidang minerba harus mendapatkan insentif pajak sekian persen, tanah free 20 tahun, dan fasilitas lain,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli meminta kebijakan minerba harus dievaluasi secara berkala. “Kebijakan minerba nasional harus dilakukan review secara berkala, misalnya 5 tahun, untuk menjawab tantangan, peluang, dan perubahan lingkungan dan teknologi yang terjadi dengan sangat cepat,” tegas Rizal.
Finalisasi Regulasi
Di samping terus menyempurnakan dokumen kebijakan minerba, pemerintah juga menyiapkan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Ini dari 3 yang disiapkan untuk RPP yang 1 sudah tinggal finishing, finalisasi tanda tangan, sedangkan yang 2 lagi masuk harmonisasi, termasuk RPerpres terkait pendelegasian wewenang,” ujar Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid pada kesempatan yang sama.
Adapun 3 RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.