Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 LoA antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).
Perjanjian tersebut dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.
“Khususnya kepada 7 KKKS yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd. Selain itu, kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi dengan volume sekitar 260,03 BBTUD,” ujar Menteri Arifin.
LoA antara penjual dan pembeli gas bumi yang ditandatangani sebanyak 13 LoA terdiri dari 2 perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD). Sedangkan 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.
Arifin juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi, PLN dan Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Manfaat kebijakan ini juga untuk mendorong minat investasi industri sekaligus tetap mendorong pengembangan hulu gas ke depan.
Arifin juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. “Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara antara lain tambahan pajak dan dviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan dan penyerapan tenaga kerja,” ungkap Menteri Arifin.
Hingga saat ini, total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan mencapai 1.223,03 BBTUD.
Menteri Arifin menyampaikan, implementasi penyesuaian harga gas untuk industri tertentu telah dilakukan untuk volume sekitar 822,3 BBTUD (billion bristh thermal unit per day). Jumlah tersebut terdiri dari 300 BBTUD sesuai Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) saat ini dan 476 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani, serta 46,3 BBTUD sesuai LoA yang ditandatangani pada pagi ini.
“Sementara untuk kelistrikan sampai hari ini telah diimplementasikan untuk 400,73 BBTUD gas bumi, terdiri dari 102 BBTUD sesuai PJBG saat ini, 85 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani dan 213,73 BBTUD sesuai LoA yang ditandatangani pada pagi ini,” tutur Arifin, Jumat (26/6).
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto mengatakan, dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak. “Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah,” kata Dwi.
Hingga saat ini, total telah ditandatangani 25 LoA antara Penjual dan Pembeli sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 (termasuk 2 LoA yang ditandatangani hari ini) dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020. Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara Penjual dan Pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2% sebagai pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 telah diselesaikan.
Saat ini telah ditandatangani juga total 13 LoA antara Penjual dan Pembeli pada sektor kelistrikan (termasuk 11 LoA yang ditandatangani hari ini) dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen ESDM Nomor 91K/2020. Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020. Secara total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan tahun 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara Penjual dan Pembeli untuk melaksanakan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.
Untuk side letter PSC, telah ditandatangani 16 dokumen termasuk 7 yang ditandatangani hari ini. Dwi menjelaskan, side letter atas PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau Amandemen PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh Kontraktor KKS. Dalam kesepakatan tersebut diatur mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara untuk menjaga penerimaan bagian Kontraktor KKS.