Lantik Pejabat Fungsional, Sekretaris Jenderal ESDM Minta Tingkatkan Kompetensi Pegawai

Dalam arahannya, Dadan menegaskan keberadaan pegawai tersebut di Kementerian ESDM adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi yang berorientasi kepada capaian kinerja organisasi dengan tugas utama melayani dan mengabdi kepada masyarakat.

“Kepada Saudara-Saudara para pejabat fungsional yang baru dilantik baik yang melalui proses pengangkatan pertama dan kenaikan jenjang jabatan, apapun jabatan Saudara sebagai jalur karir, keberadaan Saudara adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi, sehingga saya minta Saudara dapat melaksanakan tugas yang berorientasi kepada capaian kinerja organisasi, tugas utama kita sebagai ASN adalah juga melayani dan mengabdi kepada masyarakat luas,” ujar Dadan.

Sementara untuk para pegawai yang baru saja dikukuhkan sebagai koordinator dan sub koordinator, semoga dapat amanah dalam nejalankan kewajiban dan tanggung jawabnya. “Tanggung jawab dan tugas baru menanti. Semoga selalu amanah dalam menjalankan peran baru,” lanjut Dadan.

Dadan mengingatkan, para pegawai yang dilantik dan dikukuhkan untuk jangan berpuas diri atas capaian yang sudah ditorehkan dan berharap untuk terus meningkatkan kompetensi diri.

“Saya harap Saudara juga dapat terus meningkatkan kompetensi baik soft skill maupun hard skill, dengan jalur-jalur yang telah disiapkan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan tidak cepat puas dengan hasil kinerja yang telah dicapai, serta beradaptasi untuk melakukan penyesuaian dengan segala kebijakan dan pengaturan,” ujar Dadan mengingatkan.

Sekjen Kementerian ESDM melantik dan mengambil sumpah 25 (dua puluh lima) orang pejabat fungsional yang terdiri dari 9 orang jenjang Madya, 10 orang jenjang Muda dan 6 orang fungsional jenjang Pertama.

Penyerahan Satyalancana Karya Satya

Bersamaan pengambilan dan pelantikan Pejabat Fungsional diserahkan pula Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Seperti halnya Kenaikan Pangkat PNS dan promosi jabatan Penganugerahan tanda kehormatan bertujuan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

“SLKS dan Kenaikan Pangkat PNS adalah bentuk penghargaan Pemerintah terhadap PNS yang telah memberikan keteladanan dan kontribusi yang nyata kepada bangsa dan negara serta memiliki integritas moral yang baik. Dengan demikian SLKS dan kenaikan pangkat bukan hak setiap PNS, tetapi adalah penghargaan,” tutur Dadan.

Namun demikian, Dadan menegaskan kembali bahwa jasa/tanda kehormatan yang telah diberikan dapat dicabut kembali apabila penerima tanda jasa dan tanda kehormatan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain tidak berkelakuan baik, mengkhianati bangsa dan negara dan dipidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *