Lantik 115 Pejabat Fungsional KESDM, Sekjen Rida: Utamakan Capaian Organisasi

Jakarta, MinergyNews– Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana melantik sebanyak 115 pejabat fungsional di lingkungan Kementerian ESDM, yang terdiri dari pejabat fungsional ahli pertama sebanyak 109 orang dan pejabat fungsional ahli muda sebanyak enam orang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Sarulla Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal KESDM Jakarta, Selasa (21/3).

c-23232.jpeg

Dalam sambutannya, Rida menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan amanah dan kepercayaan dari pimpinan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik, sehingga setiap pejabat harus mampu mengemban amanah dan harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan pimpinan dengan menunjukkan kinerja yang baik.

Rida menekankan bahwa apapun jabatan yang diemban merupakan sebagai jalur karir sehingga diharapkan dapat membantu melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. “Saya minta saudara dapat melaksanakan tugas yang berorientasi kepada capaian kinerja organisasi, karena selama ini sebagian besar pejabat fungsional masih berorientasi pada angka kredit.” ungkap Rida.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 yang nanti akan mulai berlaku di 1 Juli 2023, maka tugas jabatan fungsional lebih fleksibel, butir kegiatan diubah menjadi ruang lingkup untuk mengakomodir pelaksanaan tugas sesuai dengan penetapan kinerja pimpinan dan target organisasi.

“Fleksibilitas tersebut tercermin dengan dimungkinkannya perpindahan jabatan vertikal dan horizontal. Baik antar jabatan fungsional dengan klaaifikasi yang sama atau jabatan fungsional lintas klasifikasi dengan membawa angka kredit dan jenjang di Jabatan fungsional sebelumnya”, imbuh Rida.

c-3%20(2).jpeg

Menurut Rida, dengan adanya kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global maka proses penilaian kinerja nanti kedepan tidak didasarkan pada butir kegiatan, namun dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan instansi pembina enam jabatan fungsional, yaitu inspektur migas, inspektur ketenagalistrikan, inspektur tambang, pengamat gunung api, penyidik bumi dan inspektur panas bumi.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *