Jakarta, MinergyNews– Pemerintah terkesan terburu-buru dan tidak cerdas dalam mengambil keputusan dalam pembuatan PP No.72 tahun 2016 ini. Pasalnya aturan baru ini memihak pada kepentingan tertentu salah satunya holding BUMN yang saat ini masih menjadi topik pembahasan antara pemerintah dan DPR yang tak kunjung selesai.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, ini adalah satu PP yang jelas bertentangan dengan hak dpr, dan sudah sudah jelas BUMN ini adalah intervensi negara dalam konstitusi UUD’45 pasal 33 ayat (2).
“Dengan keluarnya PP itu sangat mengejutkan, ini suatu pelanggraan konstitusi kita. Sebagian besar di Fraksi DPR menolak PP tersebut, meskipun ada beberapa Fraksi yang berusaha memuluskan PP itu,” ujarnya dalam diskusi Publik dan siaran pers Judicial Review KAHMI ke Mahkamah Agung di hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (6/2).
Fadli menegaskan, Ppp itu harus segera direvisi karena bertentangan dengan konstitusi, karena BUMN harus tetap berada didalam pengawasan DPR.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD menambahkan, dari sudut hukum, kalau hukumnya tidak cocok,maka harus diubah, tapi cara perubahannya harus UU juga tidak bisa dengan PP atau Kerpres.
“Sehingga UU harus diubah oleh baju yang setara. Yang jadi masalah saat ini keluar adalah PP. Apabila tidak dibuat, maka akan menyalahi UU,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, substansi materi PP itu bertentangan dan dari sudut prosedur PP ini bertentangan UU serta juga dapat meneyebabkan pemborosan uang negara.
Untuk itu, lanjutnya, Kahmi bidang esdm mengajukan judicial review atas PP 72/2016 ke MA. “Nanti PP tersebut akan diuji formal dan uji material. Ini bagian dari perjuangan rakyat dan pengelolaan uang negara. Kita hrs siap mental dalam mengajukan uji materi,” pungkasnya. (us)