Jakarta, MinergyNews– Porsi pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai proyek Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melampui target yang ditetapkan pada 2021. Upaya ini sebagai bagian pemerintah dalam upaya memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional melalui kontribusi sektor ESDM.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan realisasi TKDN di subsektor EBTKE menghasilkan progres yang menggembirakan. “Dari sisi angka semuanya tercapai untuk TKDN,” kata Dadan saat menyampaikan Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (17/1).
Rincian capaian TKDN meliputi infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) telah mencapai TKDN 76,71% dari target yang ditetapkan sebesar 70%. Selanjutnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 38,97% dari 35% yang ditargetkan. Adapun Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBio) dari 40% yang ditargetkan sudah melampui hingga 57,75%.
Dadan menjelaskan, perhitungan TKDN ini berdasarkan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang tahun 2021. “Perhitungan ini berdasarkan basis proyek per tahun. Di tahun 2021, tidak ada proyek-proyek terkait pengembangan tenaga listrik yang bersumber dari angin. Itu alasannya kenapa PLT Bayu tidak termasuk,” urai Dadan.
Pada 2022 nanti, Direktorat Jenderal EBTKE juga menetapkan target TKDN dengan rincian, yaitu PLTA 70%, PLTP 35%, serta 40% untuk pembangunan PLTBio, PLTS, dan PLTB.
Sementara itu, dari sisi penambahan kapasitas terpasang untuk pembangkit listrik EBT mencapai 654,76 Mega Matt (MW) atau terealisasi sebesar 77% dari target 854,78 MW. “Ada beberapa proyek pembangkit yang memang mengalami penyesuaian dari sisi waktu terutama terkait dengan isu pandemi,” ungkap Dadan.
Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang EBT sebesar 648 MW dimana 335 MW merupakan penambahan dari PLT Surya yang berasal dari industri, komersial, dan rumah tangga. “Ini menggunakan acuan yang ada di dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik),” tambah Dadan.
Guna mendukung capaian tersebut, pemerintah sudah memprioritaskan sejumlah kebijakan dalam bentuk regulasi, diantaranya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Rancangan Peraturan Presiden Harga EBT, Rancangan Keputusan Menteri Peralatan Pemanfaatan Energi, serta aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) subsektor EBTKE.