Jakarta, MinergyNews– Dikhawatirkan kinerja PT Pertamina (persero) yang berada di bawah kendali dari sejumlah pihak dalam pemerintahan akan berdampak dapat merugikan masyarakat Indonesia dalam hal ketersediaan energi jangka panjang.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Nasdem, Kurtubi dalam acara Sarasehan Nasional dengan tema “Pertamina Punya Siapa dan Mau Dibawa Kemana? ” bertempat di Gedung Utama Pertamina, Jakarta, Selasa (19/12).
Kurtubi memaparkan, Pertamina sebagai perusahaan energi perlu berdiri sebagai perusahaan independen berdasarkan perintah undang-undang. Sehingga, pemerintah perlu memutus status Pertamina sebagai perusahaan BUMN.
“Pertamina jangan dalam bentuk BUMN. Tapi sebagai perusahaan yang bertugas atas Undang-Undang,” ujarnya.
Kurtubi menegaskan, Pertamina jangan dijual apalagi IPO, dan pgn boleh masuk tp sbeg anak perusahaan. karena 40 persen saham PGN adalah milik asing.
Untuk itu, Kurtubi menambahkan, perlu adanya aturan khusus dalam Undang-Undang yang mengatur pendirian Pertamina sebagai perusahaan independen.
“Dengan begitu, Pertamina nantinya diharapkan tak lagi terpengaruh oleh berbagai kepentingan dalam pemerintahan. Memang perlu 3 hingga 4 pasal yang mengatur hal ini. Tapi ini perlu dilakukan sehingga Pertamina tak lagi berada di bawah BUMN,” pungkasnya.