Konsisten Laksanakan Upaya Mitigasi Emisi GRK, Ditjen EBTKE Peroleh Penghargaan Dari KLHK

Jakarta, MinergyNews–  Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai implementasi komitmen negara atas Paris Agreement.

Komitmen Indonesia terhadap dampak perubahan iklim tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement, dengan target mereduksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 (tanpa bantuan asing). Di sektor energi sendiri, komitmen untuk mendukung target tersebut diwujudkan dengan menurunkan emisi GRK sebesar 314 – 398 juta ton CO2 pada tahun 2030.

Untuk mitigasi emisi di bidang energi, Indonesia mengambil langkah sebagai berikut: (1) transfer subsidi BBM ke sektor produktif; (2) peningkatan penggunaan EBT menjadi 23% dari konsumsi energi nasional pada tahun 2025; dan (3) pengolahan limbah menjadi sumber energi.

Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE telah mencapai mitigasi emisi GRK sektor energi sebesar 33,9 juta ton CO2 pada tahun 2017 melampaui target 33,6 juta ton CO2. Atas Pelaksanaan Mitigasi Nasional tersebut, Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana memperoleh penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, dalam rangkaian pembukaan Festival Iklim 2018 yang dilaksanakan di Manggala Wanabhakti Jakarta hari ini, Selasa (16/1).

Sementara itu, target untuk penurunan emisi GRK pada tahun 2018 adalah sebesar 36 juta ton CO2. Pemerintah optimis target tersebut dapat tercapai dengan pertimbangan potensi peningkatan mitigasi emisi GRK sektor energi yang masih tinggi yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam memenuhi target 23% bauran EBT. Hal ini senada dengan pernyataan Menteri ESDM pada acara yang sama. “Saya ulangi, di tahun 2025 target renewable energykhususnya energy mix pembangkit sebesar 23% meningkat dari sekarang yang sebesar 12 persen lebih itu,” ungkap Menteri Jonan.

Potensi tersebut antara lain target penyediaan energi primer EBT Tahun 2025; penerapan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dalam Penyediaan Tenaga Listrik; penerapan efisiensi energi di sisi demand melalui kampanye penghematan energi 10%, penerapan standard dan label EE, dan penerapan Manajemen Energi/ISO 50001; serta penerapan konservasi energi di sisi suplai melalui efisiensi energi pada pembangkit tenaga listrik, konverter kit untuk nelayan, dan gasifikasi batubara.

Dalam beberapa tahun kedepan, sektor energi akan menjadi pengemisi GRK terbesar nasional, sehingga diperlukan upaya peningkatan mitigasi GRK dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pembangunan nasional. Selain itu, upaya tersebut juga harus mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak termasuk Kementerian/Lembaga terkait.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *