Jakarta, MinergyNews– Komisi VII DPR RI, Rabu (11/7) menyetujui usulan pagu anggaran Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2018 mendatang sebesar Rp 6.497.099.834.000. Menteri ESDM menerima besaran anggaran yang sudah disepakati tersebut dan mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Hal ini sesuai dengan amanah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang meminta sebagian besar anggaran dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
“Pada tanggal 13 September 2017, Komisi VII DPR telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM dan menghasilkan lima keputusan, keputusan nomor dua menyebutkan bahwa Komisi VII DPR RI menerima penjelasan usulan anggaran RAPBN tahun anggaran 2018 dan melakukan sejumlah penyesuaian alokasi belanja kegiatan, menyetujui usulan anggaran Kementerian ESDM tahun anggaran 2018,” ujar Pimpinan Rapat Kerja, Tjatur Sapto Edy.
Dari alokasi anggaran yang sudah disepakati, Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM sepakat untuk mengalokasikan 56,2% dari total pagu anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kesepakatan untuk mengalokasikan sebagian besar anggaran Kementerian ESDM tahun 2018 mendatang ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan.
“Ini pertama kali, belanja publik fisik dalam anggaran Kementerian ESDM itu di atas 50 persen, karenanya Pemerintah sangat menyarankan belanja publik fisik yang langsung bersentuhan dengan rakyat bisa ditambah, jangan malah dikurangi,” ujar Jonan.
Alokasi anggaran yang disetujui Komisi VII DPR RI untuk masing-masing unit di lingkungan Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal untuk dukungan managemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp342.179.448.000;
- Sekretariat Jenderal untuk kegiatan Peningkatan sarana dan prasarana aparatur KESDM Rp9.794.634.000;
- Inspektorat Jenderal untuk kegiatan pengawasan, peningkatan akuntabilitasi aparatur KESDM sebesar Rp80.431.910.000;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk pengelolaan dan penyediaan minyak dan gas bumi sebesar Rp1.729.967.194.000;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikkan untuk pengelolaan ketenagalistrikkan sebesar Rp141.273.370.000;
- Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara .untuk pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara sebesar Rp364.571.634.000;
- Direktorat Jenderal EBTKE untuk pengelolaan energi baru terbarukkan dan konservasi energi sebesar Rp1.722.218.242.000;
- Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya sebesar Rp57.116.345.000;
- Badan Litbang ESDM untuk penelitian dan pengembangan esdm Rp566.950.824.000;
- Badan Pengembangan SDM untuk pengembangan sumber daya manusia KESDM sebesar Rp439.422.918.000;
- Badan Geologi untuk penelitian, mitigasi dan pelayanan geologi sebesar Rp859.817.575.000;
- BPH Migas untuk pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sebesar Rp183.355.740.000
Kesepakatan untuk menetapkan besaran alokasi anggaran tersebut diterima langsung oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. ” Saya sepakat dengan besaran anggaran yang sudah dialokasikan. Kalau RKAKL saya kira kita sudah sama dengan Rapat Kerja tanggal 13 September 2017, jadi bisa jalan dan kalau ada catatan itu merupakan hak politik jadi silahkan saja,” ujar Jonan.