KESDM: Putusan MK Tak Ganggu Proyek 35 Ribu MW
Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) tidak terganggu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta.
“Saya tegaskan bahwa proyek 35.000 MW tidak terganggu dengan putusan MK ini. Negara masih hadir dalam setiap kegiatan usaha di bidang kelistrikan ini,” ujarnya.
Menurut Hufron, putusan MK tidak melarang swasta untuk terlibat dalam penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. “Yang dilarang MK adalah kalau penyediaan tenaga listrik oleh swasta menghilangkan kontrol negara alias tidak sesuai dengan prinsip dikuasai oleh negara,” katanya.
Namun, tambahnya, apabila negara masih memegang kendali, misalnya dalam hal penetapan wilayah usaha, izin, harga jual listrik, maka tidak ada masalah, prinsip ‘dikuasai oleh negara’ tidak dilanggar.
“Jika dikaitkan dengan putusan MK, maka tidak terdapat larangan pada pihak swasta sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara. Dalam arti negara masih memegang kendali. Kendalinya di pemberian izin, penetapan wilayah usaha, harga jual listrik, penetapan tarif listrik untuk masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, swasta tetap boleh berinvestasi, tapi masyarakat juga dilindungi. Listrik sebagai kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak diserahkan pada mekanisme pasar.
Negara mengontrol supaya seluruh masyarakat bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau. “Negara melindungi investor, tapi negara juga melindungi rakyat. Biaya transmisi, distribusi, harga jual listrik, tarif listrik untuk masyarakat semuanya memerlukan persetujuan pemerintah,” tukasnya.
Recent Comments