Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan ESDM Nomor 42 Tahun 2017 menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 tahun 2017 yang mengatur tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini ditetapkan tanggal 3 Agustus 2017.
Permen Nomor 48 Tahun 2017 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sehingga mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga iklim investasi.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 di Gedung Sarula, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8) menjelaskan, perubahan Permen 42 tahun 2017 menjadi Permen 48 Tahun 2017 tersebut, sesuai dari arahan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki regulasi agar tidak menghambat investasi serta memperhatikan masukan setiap stakeholder yang sebelumnya.
“Sesuai juga amanah Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Kemudian, isinya harus memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang pada waktu itu telah disampaikan oleh Bapak dan Ibu sekalian,” katanya di hadapan stakeholder.
Di subsektor migas, Permen Nomor 48 Tahun 2017 mengatur tentang pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Sementara, pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).
“Bidang hulu migas, materi terkait pengalihan partisipasi interest yaitu mengenai perubahan pengendali, kemudian pengalihan saham yang mempengaruhi perubahan kendali, maka sesuai regulasi yang sudah ada dan bukan baru di Permen 42/2017, maka itu harus dengan persetujuan dari Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM,” jelas Hufron.
Sementara itu, pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalian secara tidak langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Perubahan direksi atau komisaris, harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.
“Di Permen 42 tahun 2017 itu meminta persetujuan (Menteri ESDM) ketika ada pengalihan saham, perubahan direksi dan perubahan komisaris. Maka sudah direvisi di dalam Permen 48 tahun 2017 menjadi hanya melaporkan saja,” jelas Hufron.
Sosialisasi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 ini dihadiri oleh Sekjen ESDM M. Teguh Pamudji, Dirjen Migas Ego Syahrial, Kepala Biro Hukum Hufron Asrofi, para pejabat terkait dan stakeholder.