Jakarta, MinergyNews– Pemerintah telah menyelesaikan peraturan sistem perpajakan untuk skema bagi hasil gross split. Dua item atau poin terakhir yaitu lost tax carry forward dan indirect tax telah rampung dibahas dan diharapkan Peraturan Pemerintah tentang hal tersebut dapat ditetapkan sebelum berakhirnya masa pemasukan dokumen penawaran wilayah kerja (WK) migas pada 27 November 2017.
“Jadi kemarin telah ada kesepakatan antara (Ditjen) Migas (Kementerian ESDM), Kementerian Keuangan maupun IPA (stakeholder). Ada 2 item, masalah lost tax carry forward dan masalah pajak di periode eksploitasi. Singkat kata, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat kepada Presiden yang intinya minta persetujuan Presiden untuk menerbitkan ini (PP). Begitu pun juga Menteri ESDM menguatkan, hari ini Pak Menteri (ESDM) akan menandatangani surat juga kepada Bapak Presiden untuk menguatkan itu,” papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Jakarta.
Penyelesaian aturan perpajakan gross split ini memang telah ditunggu investor, terutama terkait penawaran 15 WK Migas tahun 2017 yang diperpanjang waktunya untuk memberikan kesempatan calon peserta lelang mempelajari skema bagi hasil gross split serta regulasi perpajakan gross split.
Ego berharap, penetapan PP tentang perpajakan gross split dapat diteken Presiden sesuai rencana yaitu sebelum 27 November 2017. Selanjutnya, Tim Penilai Penawaran WK Migas membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan rangking pemenang WK migas dan pemenang lelang dapat diumumkan pada awal tahun 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Migas Susyanto menambahkan, pada akhir pekan lalu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyepakati dua item, pertama, terkait lost tax carry forward yang sebelumnya sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di mana kompensasi kerugian pajak maksimal hanya lima tahun, mendapat kekhususan dan dapat diperpanjang maksimal 10 tahun. Demikian pula terkait depresiasi dan amortisasi.
“Dengan PP (perpajakan untuk gross split) ini, untuk hal-hal yang strategis, Menkeu bisa mengeluarkan kebijakan lain. Kebijakan lain itu (lost tax carry forward) akhirnya bisa diperpajang sampai 10 tahun. Yang saya tahu, IPA waktu itu minta dari 5 tahun menjadi 7 tahun dan ini sudah diberikan 10 tahun. Rasanya ini lebih bagus,” kata Susyanto.
Sebelumnya, Wamen Arcandra Tahar meminta agar kontraktor migas tidak mengikuti sistem perpajakan umum lantaran untuk bisa memproduksi, kontraktor perlu waktu lebih dari lima tahun untuk eksplorasi.
Kedua, terkait indirect tax, disepakati bahwa fasilitas perpajakan digantikan dengan penambahan split. Jadi KKKS tetap membayar pajak, namun atas pembayaran ini akan digantikan dengan penambahan split yang setara dengan biaya yang telah dikeluarkan. “Ini artinya kontraktor tidak membayar indirect tax karena digantikan dengan penambahan split. Penggantian tadi tentunya karena bukan ranah (Ditjen) Pajak lagi, tapi Menteri ESDM,” jelas Susyanto.