Jakarta, MinergyNews– Anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghitung ulang kenaikan harga jual gas Conoco Phillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) untuk wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mengklaim setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) akan meningkat usai pemerintah menaikkan harga jual COPI.
“Kalau memang untung, berapa split akhir yang didapat negara setelah dikurangi seluruh cost recovery COPI? Coba minta SKK Migas dan Ditjen Migas untuk buka hitungannya,” ujar Inas di Jakarta.
Menurut dirinya, kebijakan Kementerian ESDM yang menaikkan harga jual gas COPI ke PGN cenderung menguntungkan perusahaan asing. Sementara perusahaan negara, justru dikesampingkan.
“Harusnya sebagai menteri keputusan Jonan berpihak kepada BUMN,” tegas Inas.
Sebelumnya, Ignasius Jonan mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan. Meski begitu, kenaikan harga gas tersebut bakal merugikan PGN selaku BUMN pembeli gas COPI.
“Gas itu prinsipnya harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream. Nah kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik,” tutur dia beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, dalam surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari COPI Grissik ke PGN yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan, COPI diperbolehkan menaikan harga jual gas dengan volume 27-50 BBTUD dari USD2,6 per MMBTU menjadi USD3,5 per MMBTU.
Kementerian BUMN menghitung potensi kerugian PGN sebanyak Rp120 miliar per tahun atau Rp240 miliar hingga kontrak jual beli gas tersebut berakhir pada 2019. Ini lantaran PGN dipaksa menerima keputusan dan tidak diperkenankan mengerek harga jualnya ke konsumen.