Kepala BPH Migas Minta Distribusi JBT dan JBKP Tepat Sasaran

Jakarta, MinergyNews– Usai memberikan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero), Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengingatkan kepada PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga selaku pelaksana pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar dapat mendistribusikannya dengan tepat sasaran. Selain itu, Erika juga meminta Pertamina untuk mempercepat penyediaaan dan pendistribusian BBM yang ramah lingkungan dengan kadar oktan yang direkomendasikan.

“Sesuai dengan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa fungsi utama dari BPH Migas yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” ujar Erika mengawali sambutannya di acara Penyerahan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan kemarin, Selasa (31/8).

Erika meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022 agar dapat melaksanakan distribusi BBM secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.

“Selamat melaksanakan penugasan, dan kami berharap dapat melaksanakan penugasan ini dengan baik dan juga mohon dijaga agar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP ini dapat tetap sasaran, itu harapan kami dan juga kepada Pertamina meskipun penugasan ini akan dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding Pertamina tetap bertanggung jawab atas penugasan ini,” lanjut Erika.

Selain meminta pendistribusian tepat sasaran, Erika juga meminta kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati agar mempercepat produksi dan distribusi BBM yang lebih ramah lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku dan arahan Menteri ESDM dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (26/08) yang lalu.

“Terkait isu lingkungan, Kami berharap PT Pertamina (Persero) segera menyelesaikan Roadmap BBM Ramah Lingkungan, minimum RON 91 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O,”ujar Erika.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang hadir menerima Surat Penugasan memastikan, Pertamina akan tetap bertanggung jawab selaku penerima penugasan meski dalam pelaksanaan pendistribusiannya adalah subholding Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga.

“Pertamina sebagai penerima penugasan kemudian menugaskan anak perusahaan dalam hal ini adalah PT Pertamina Patra Niaga selaku subholding commercial and trading untuk melaksanakan penugasan tersebut, baik untuk jenis BBM Tertentu maupun BBM Khusus Penugasan, sehingga dalam hal ini Pertamina (Persero) ini tetap bertanggung jawab, karena sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut dan melaksanakan fungsi dari mulai perencanaan maupun eksekusi dimana fungsinya ini ada di bawah Pak Mulyono yakni di Direktorat Integrated Logistic and Infrastucture PT Pertamina,” tegas Nicke.

Jadi, Nicke melanjutkan, kita berharap pelaksanaannya akan lebih efektif dan efisien, juga birokrasinya itu kita persingkat karena seluruh kewenangan untuk operasional pelaksanaan itu diserahkan seluruhnya kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Pak Mulyono disini yang melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya itu berjalan sesuai dengan yang ditugaskan dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Sedangkan mengenai produksi dan distribusi BBM yang lebih ramah lingkungan, Nicke mengatakan, sejak tahun lalu dengan mengusung tema BBM yang lebih ramah lingkungan dan untuk mensupport program Pemerintah kearah Net Zero Emission di tahun 2060 dan penurunan carbon emisi sebesar 29% di tahun 2030, maka Pertamina mulai melaksanakan Program Langit Biru.

“Kita mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan kalau kita lihat bulan Agustus 2021 penyedian dan penyaluran dan pendistribusian JBKP Premium RON 88 itu hanya 30% yang sisanya ini beralih ke Pertalite dan Pertamax,” kata Nicke.

Dengan shifting yang dilakukan ini maka Nicke menambahkan, Pertamina telah memberikan kontribusi dalam penuruan karbon emisi itu sebesar 17 juta ton untuk program ini.

“Tentu kita berharap nanti kalau ini terus kita tingkatkan kesadaran masyarakat, edukasi sekaligus juga kita memberikan reward untuk masyarakat yang berpindah menggunakan BBM yang lebih baik ini kita harapkan tentu dengan dukungan dari Bapak ibu semua kita akan bisa memberikan kontribusi yang lebih baik lagi terhadap penurunan emisi,” pungkas Nicke.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *