Jakarta, MinergyNews– Dalam waktu dekat Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Umum (JBU). Dalam revisi Permen ESDM tersebut secara tegas dinyatakan bahwa jika ada kenaikan harga JBU, maka harus mendapat persetujuan dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Perubahan menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri, sesuai arahan Presiden, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi kedepannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan MK, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar dalam jumpa pers hari ini, Senin (9/4).
“Selain pertimbangan inflasi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat”, sambung Arcandra.
Sebelum Permen ESDM tersebut diundangkan, Pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.
“Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur,” ujar Arcandra.
Dengan kebijakan yang baru ini maka pemerintah juga tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10%.
“Peraturan sebelumnya Pemerintah mengatur margin batas bawah 5% maksimum 10%, dengan kebijakan yang baru ini maka margin bawahnya kita lepas, kita hanya menetukan batas atasnya (high ceiling) saja,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menambakan.