Pelaksanaan penyerahan aset eks KKKS terminasi kepada Pemerintah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi penggunaan oleh KKKS alih kelola, penggunaan oleh KKKS lain, pemanfaatan dan pemindahan status penggunaan.
“Diharapkan dengan dilakukannya penandatanganan, maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Pemerintah selanjutnya perlu melakukan langkah percepatan dalam rangka menyelesaikan proses terminasi khususnya pengelolaan BMN Hulu Migas. Penyelesaian ini kemudian membawa pengelolaan BMN Hulu Migas lebih efektif, efisien, optimal dan akuntabel dengan continuous improvement dan sinergi positif.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, Kementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk menandatangani serah terima ini sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan BMN Sumartono.
Penandatanganan ini dilaksanakan bersama-sama dengan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas dan seluruh pimpinan KKKS dengan diketahui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi atas inovasi yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN melalui kebijakan percepatan penyelesaian aset KKKS terminasi.
Pernyatakaan yang sama juga disampaikan oleh Purnama T Sianturi selaku Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Purnama menyampaikan apresiasi atas upaya Kementerian ESDM dalam menyelesaikan temuan BPK dan antisipasi atas masalah serupa terkait pengelolaan aset KKKS terminasi dan pengelolaan BMN Hulu migas lainnya.
Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan KKKS menandatangani BAST dan Perjanjian Pengamanan BMN Hulu Migas untuk 2 (dua) KKKS Eksploitasi Alih Kelola, yakni, JOB – Pertamina Petrochina East Java dialihkelolakan ke Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) dan Kangean Energy Indonesia Ltd. dialihkelolakan ke PT MGA Utama Energi.
BAST ditandatangani juga untuk 5 (lima) KKKS Eksplorasi, yaitu, Husky Anugerah Limited, Talisman East Jabung B.V, Cue Kalimantan Pte. Ltd, Ophir Indoesia (South East Sangatta) Limited dan terakhir Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd.
Dengan penandatanganan ini maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS Alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima atas persetujuan penetapan status penggunaan dan/atau pemindahtanganan dan/atau selesainya pelaksanaan pemusnahan yang dapat dibuktikan dengan suatu Berita Acara Serah Terima pemindahtanganan dan/atau pemusnahan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.