Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bersinergi untuk mengedepankan aspek keselamatan dan lindung lingkungan dalam penanganan sumur masyarakat. Pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Kepentingan Negara, Daerah, Pelaku Bisnis dan Masyarakat terkait Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, SHE (Safety, Health, and Environment), dan Sosial Budaya”, Kementerian ESDM menegaskan akan melakukan penanganan ilegal drilling.
“Tidak hanya berangkat dari terdapatnya resiko penerimaan negara yang turun, namun juga perlu diperhatikan terhadap aspek kemanusiaan dan sosial budaya dari masyarakat sekitar yang terdampak langsung, khususnya berupa aspek keselamatan, kesehatan dan lindung lingkungan (SHE),” ujar Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Prima K. Panggabean, di Palembang.
Pada sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berharap FGD ini dapat merumuskan kebijakan untuk penanganan kegiatan sumur masyarakat yang berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Herman mengatakan bahwa tidak sedikit sumur masyarakat yang berlokasi di Sumatera Selatan.
“Melalui FGD ini, diharapkan perumusan kebijakan terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat dapat berpihak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Di Musi Banyuasin saja sudah terdeteksi 7.700 lebih sumur masyarakat, mungkin sudah di atas 8.000 sekarang,” ungkap Herman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes POLRI Novel Baswedan berpendapat bahwa illegal drilling tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, namun termasuk juga keamanan, keselamatan kerja, dan lingkungan.
“Kita tahu masalah illegal drilling bukan hanya masalah yang berkaitan dengan masalah kerugian negara berupa masalah minyak. Tapi juga di beberapa daerah terjadi kecelakaan yang kemudian bisa berdampak kepada keselamatan orang. Apalagi di beberapa daerah juga berhubungan dengan masalah lingkungan dan itu bukan masalah yang sederhana. Ini tentunya akan dibahas dalam pembahasan di level pusat dan harapannya kemudian bisa didorong untuk perbaikan regulasi,” tukasnya.
FGD ini diikuti oleh sekitar 65 peserta yang berasal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA), Kepolisian Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pemda Kabupaten Aceh Timur, Bireun, Musi Banyuasin, Batanghari, Blora dan Bojonegoro serta PT. Pertamina Hulu Energi, PT. Petromuba, PT Bojonegoro Bangun Sarana, PT. Blora Patra Energi, serta KUD Wargo Tani Makmur Blora.
FGD Perumusan Kebijakan Penangganan Illegal Drilling akan dilaksanakan dalam dua tahap. Forum Group Discussion ke-1 diselenggarakan dan diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bersama Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes POLRI. FGD Tahap II akan dilaksanakan di Jakarta. Hasil FGD akan disampaikan dan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, sebagai bahan masukan penentuan kebijakan lebih lanjut dalam penanganan kegiatan sumur masyarakat.