Bandung, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Barat atas keberhasilannya meringkus komplotan pengoplos LPG tabung 3 kg yang disubsidi Pemerintah. Para pelaku yang berjumlah 5 orang itu ditangkap ketika tengah memindahkan isi LPG tabung 3 kg bersubsidi ke LPG tabung 12 kg yang tidak disubsidi.
Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyerahkan Tanda Penghargaan kepada Polda Jawa Barat yang diserahkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih kepada Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6).
“Ditjen Migas mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya upaya yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi Pemerintah, khususnya terkait kegiatan pemindahan isi LPG tabung 3 kg ke LPG non subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perserorangan atau badan usaha,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih.
Pemerintah terus berupaya agar subsidi LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, selain bekerja sama dengan Kepolisian RI, Ditjen Migas Kementerian ESDM juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam pengawasan di lapangan. “Kita juga menyosialisasikan ke masyarakat agar LPG 3 kg ini tepat sasaran. Pemerintah akan terus memonitor pengguna LPG 3 kg ini sehingga tidak digunakan oleh masyarakat yang tidak berhak,” papar Soerja.
Penangkapan komplotan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 pukul 18.00 WIB di Jl. Kirap Garuda, Rawajamun, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Ditemukan 3 orang yaitu RP, SMS dan LMP yang tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan beberapa isi tabung LPG 3 kg ke LPG tabung 12 kg atau LPG non subsidi. Setelah dilakukan pengembangan, Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap AS dan HS.
“Dalam menjalankan usahanya, AS dan HS sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha. Pelaku membeli isi gas LPG 3 kg dari pangkalan atau warung-warung sekitar dengan harga Rp18.000 per tabung, kemudian dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Setiap tabung LPG 12 kg diisi dengan isi 4 tabung LPG 3 kg. Modal yang dikeluarkan Rp18.000 dikali 4 atau sekitar Rp72.000,” papar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim.
LPG tabung 12 kg yang terisi tersebut dijual ke konsumen di wilayah Subang, Jakarta, Bogor, Bekasi sebesar Rp120.000 per tabung, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih modal dengan tabung LPG 12 kg yang dijual sebesar Rp48.000 per tabung. Dalam satu hari, pelaku bisa menghasilkan 80 tabung LPG 12 kg, sehingga keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku kurang lebih Rp3.840.000 per hari atau Rp115.200.000 per bulan.
Dari hasil pengungkapan ini, Polisi menyita lebih dari 3.000 tabung LPG dengan berbagai ukuran. “Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg sudah dilakukan sejak bulan Maret 2022,” ujar Ibrahim.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menambahkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Jadi upaya hukum yang kita lakukan ini adalah menyelamatkan program subsidi Pemerintah, dalam hal ini adalah LPG 3 kg,” katanya.