KEIN: Pertambangan Liar Semakin Meresahkan

Jakarta, MinergyNews– Hingga saat ini terdapat  enam lokasi  PETI  untuk batubara  di  dua  lokasi  yaitu  Kalimantan  Selatan  dan  Kalimantan  Timur.  PETI  untuk mineral  baik berupa logam  ataupun  non  logam  terdapat  di  523  lokasi  yang  tersebar  di  32 Provinsi  kecuali  Bali  dan  DKI  Jakarta.  Pertambangan  tanpa  izin  untuk  mineral didominasi  oleh  tambang  emas.

“Ini  baru  data  yang  dimiliki  oleh  ESDM,  belum  lagi PETI-PETI  baru  yang  bermunculan  dari  waktu  ke  waktu  sehingga  PETI  menjadi  kian meresahkan,” kata Zulnahar, Anggota KEIN RI sekaligus Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PETI sulit ditertibkan lantaran banyak sejumlah kendala. Antara lain, lokasi penambangan yang terdapat di daerah pedalaman sehingga sulit diakses aparatur pemerintah maupun pihak kepolisian, keterbatasan anggaran pemerintah untuk program penanganan PETI, serta masih banyaknya oknum yang bermain dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Kendati demikian, Zulnahar mengatakan, pihaknya akan berupaya mendorong penertiban PETI ini mulai dari penegakan hukum hingga upaya pembinaan dari status pertambangan ilegal menjadi legal. Namun tentunya perlu kerja sama seluruh pihak, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta  asosiasi pengusaha. “Jangan diberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum tertentu yang bermain. Ini sangat jorok, dan agama pun tidak membolehkannya. Persoalan ini bisa kita selesaikan, sehingga kemakmuran bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Zulnahar.
Inspektur Jenderal Ike Edwin, Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik mengakui, aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum punya peran menjadi fasilitator dan pelindung bagi para penambang ilegal sehingga mereka bebas beraktivitas bertahun-tahun. Hal tersebut telah menjadi pengalamannya selama menjadi Kapolda Lampung ketika menindak para penambang emas ilegal.
“Tidak akan sulit kok, harus ada penindakan yang tegas. PETI masih marak di berbagai daerah terjadi karena terjadi pembiaran selama bertahun-tahun,” kata dia dalam acara FGD tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto mengatakan, pihaknya mendukung upaya KEIN untuk mendorong penertiban PETI, yakni dengan meningkatkan tambang ilegal menjadi legal. Sebab, selama ini masyarakat kesulitan mengurus perizinan lahannya untuk ditetapkan menjadi IPR.
Berdasarkan catatan organisasinya, jumlah pekerja tambang rakyat di seluruh Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Di mana, terdapat sekitar 1 juta penambang emas rakyat yang sebagian besarnya tidak memiliki izin. Adapun produksi emas rakyat bisa mencapai 105 ton per tahun yang pastinya dipasarkan secara ilegal juga. “Potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 10 triliun,” kata Gatot.
Zulnahar menambahkan, masukan para stake holder terkait penertiban PETI dalam FGD tentang PETI ini akan dibahas dalam rapat pleno anggota KEIN. Kemudian, pihaknya akan merumuskannya menjadi memo policy yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. “Semoga kita bisa menyimpulkan dan menemukan solusi untuk penertiban PETI ini,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *