Karen: Kasus Akuisisi BMG adalah Kerugian Transaksi Bukan Kerugian Negara

Jakarta, MinergyNews– Dalam persidangan yang digelar pada hari ini Kamis (4/4), mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan saat ditemui menyangkal bahwa tudingan kepada dirinya dalam kebijakan mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang berlokasi di Australia tidaklah merugikan negara.

Pasalnya, Karen menegaskan bahwa kebijakan akuisisi yang dilakukan Persero saat itu tidak menggunakan anggaran negara.

“Sepeserpun tidak menggunakan uang negara,” ujarnya.

Menurut Karen, akuisisi blok BMG dilakukan berdasarkan kajian PT Delloite Konsultan Indonesia (DKI). Dalam kajian itu, DKI yang ditugaskan sebagai konsultan menyatakan bahwa di masa mendatang Pertamina akan mendapatkan keuntungan dari produksi minyal dan gas bumi (migas) atas blok tersebut.

“Namun ternyata dalam perjalanannya, hasil produksi blok tersebut tidak berjalan sesuai harapan,” katanya.

Padahal, Karen menegaskan, Pertamina sudah mengucurkan investasi dengan menjadi participating interest (PI) senilai Rp568,06 miliar di blok tersebut.

“Jadi pada tahun 2009 walaupun melakukan impairment masih untung, jadi positif. Saya lupa berapa triliun mereka mendapatkan keuntungan itu,” imbuhnya.

Selain itu, Karen mengungkapkan, kerugian yang disebut oleh beberapa pihak tersebut adalah murni kerugian transaksi, sehingga tidak tepat apabila disebut sebagai kerugian negara.

Menurut dirinya, mengenai penyebab mandeknya produksi blok BMG, karena saat itu terjadi perubahan harga migas sehingga berpengaruh kepada pendapatan usaha.

“Impairment itu menurut akuntansi, definisinya adalah sesuatu yang dinamis jadi setiap tahun bisa naik turun, apabila ada perubahan parameter ada perubahan harga minyak dan gas, maka hasilnya bisa berubah juga,” tutur Karen.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo, menyatakan bahwa, kebijakan impairment memang mutlak sebagai keputusan manajemen. Namun, tambahnya, kerugian yang dialami dalam prosesnya, kemudian disamaartikan dengan kerugian negara.

Pasalnya, menurut Soesilo, Pertamina sebagai perusahaan migas terbesar nasional ini telah memiliki dana taktis untuk antisipasi dari berbagai kemungkinan dalam proses investasi.

“Mengenai impairment, itu berbeda. Jadi tidak selalu bisa ditarik menjadi kerugian, apalagi itu ada kerugian transaksi. Berbeda dengan kerugian Persero yang namanya konsolidasi, kerugian Persero tidak sama dengan kerugian negara. Kerugian negara tidak sama dengan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *