Jakarta, MinergyNews– Kesaksian sidang kali ini yang menghadirkan Umar Said, yang kala itu menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Pertamina telah membuat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan kecewa. Pasalnya, Umar telah memutarbalikkan fakta.
Secara tegas Karen membantah bahwa akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) pada tahun 2009 lalu sama sekali tidak dimaksudkan hanya untuk sekedar melatih SDM di lingkungan Pertamina untuk melakukan bidding.
Karen mengungkapkan, Dewan Komisaris telah menyepakati akuisisi blok tersebut dilanjutkan melalui surat yang ditandatangani tanggal 30 April 2009.
“Justru yang bilang bahwa bidding ini untuk pelatihan SDM adalah Pak Umar Said sendiri,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Karen, surat persetujuan pengambilalihan Blok BMG itu merupakan keputusan bersama, bukan keputusan personal. Kalaupun pada akhirnya Pertamina merugi Rp568,06 miliar, Karen menyatakan, itu adalah bagian risiko yang harus ditanggung bersama sebagai konsekuensi bisnis.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo, membenarkan bahwa aksi korporasi yang dilakukan Pertamina dalam akuisisi blok BMG merupakan keputusan berjamaah. Ia pun menegaskan kembali bahwa Komisaris kala itu memberi izin untuk melanjutkan akuisisi yang sangat jelas dituliskan melalui surat tertanggal 30 April.
Soesilo menjelaskan, persetujuan yang diperoleh dari komisaris hanya cukup dalam satu surat itu saja dan tidak perlu lagi persetujuan lainnya. Dalam anggaran dasar Pertamina disebutkan bahwa persetujuan cukup satu. Bahkan untuk pembuatan anak usaha dalam melakukan pekerjaan akuisisi tersebut juga cukup hanya satu persetujuan saja.
“Surat yang didapat direksi pada tanggal 30 April 2009 sudah jelas. Artinya secara keseluruhan pengambilan keputusan yang diambil oleh direksi sudah memenuhi anggaran dasar dan ada aturan teknis lagi yang namanya board manual,” pungkasnya.