Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan adanya dakwaan telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dalam kasus investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dengan tegas membantah dakwaan jaksa tersebut.
“Saya membantah telah merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Melalui kuasa hukumnya yaitu, Soesilo Aribowo, pihaknya sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan. Namun majelis hakim meminta pembacaan eksepsi itu dilakukan pekan depan.
“Ini kami ajukan eksepsi. Untuk itu kami sudah siap saat persidangan. Kalau berkenan saya bacakan, ada 64 halaman, tidak semua kami bacakan,” tuturnya.
Saat ditemui diluar persidangan, Karen mengatakan, sebenarnya dirinya berharap eksepsi itu langsung dibacakan. Namun dengan penundaan sidang, Karen mengaku tidak masalah.
“Kita ikuti saja prosesnya. Nanti mungkin akan memahami eksespsi itu adalah bentuk daripada meng-counter dakwaan sebelumnya. Saya tadi di dalam (persidangan) sudah saya sampaikan bahwa selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, Karen dinilai jaksa mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Perbuatan Karen disebut tidak melakukan pembahasan kajian terlebih dahulu menyetujui participating interest Blok BMG, serta tanpa adanya due diligence, dan analisa risiko.
Selain itu, jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Karen juga disebut menindaklanjuti penandatanganan sale purchase agreement tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga perbuatan itu memperkaya diri, orang lain, atau koorporasi.