Jakarta, MinergyNews– Direktur LSO Energi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Barri Pratama menegaskan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) harus segera merevisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas).
Pasalnya, menurut Barri, UU Migas tersebut belum optimal berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, bahkan dalam beberapa ketentuannya bisa dikatakan sangat liberal.
“Banyak daerah di Indonesia yang memiliki potensi migas, namun sayang kekayaan alam tersebut masih jauh dari tujuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya dalam diskusi publik dengan tema ‘Mengentaskan Revisi Undang-Undang Migas untuk Kesejahteraan Masyarakat’di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (26/10).
Oleh karena itu, ungkapnya, revisi UU Migas kedepan harus mengutamakan pengelolan di tangan bangsa sendiri, meskipun ada kerjasama dengan asing bukan jadi soal. “Kekuasaan oleh negara tetaplah yang utama, karena minyak dan gas bumi tersebut berada di tanah Indonesia,” katanya.
Maka dari itu, Barri menuturkan, desakan pembahasan revisi UU Migas dikarenakan sektor migas yang merupakan sektor vital bangsa yang tidak memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya.