Jakarta, MinergyNews– Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) pada hari Selasa, 21 Juli 2020 kembali melakukan unjuk rasa guna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menuntaskan kasus korupsi pada Proyek Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2 Perawan-Peranap oleh BUMN PT Waskita Karya Divisi Infrastruktur yang merugikan keuangan negara lebih Rp. 188 miliar.
Hingga hari ini KAMAK menilai KPK tidak serius menyidik dugaan Korupsi dan Pencucian Uang yang sudah direncanakan jauh sebelum proyek dilaksanakan. Kasus korupsi PT Waskita Karya – PT Duta Cipta Pakarperkasa ini bukan korupsi biasa melainkan korupsi luar biasa, karena direncanakan sangat matang oleh para koruptornya dan merugikan negara ratusan miliar rupiah yang kemudian dilanjutkan dengan upaya pembobolan perbankan melalui klaim Bank Garansi fiktif oleh PT Waskita Karya. Korupsi oleh PT Waskita- DCP ini berlangsung sejak awal kontrak SPPM yakni 28 Desember 2015 hingga Maret 2016 sedangkan untuk pencucian uang hasil korupsi berlangsung sejak Januari 2016 hingga 2018.
Kronologi Singkat
PT Waskita Karya mendapat pekerjaan dari BUMN PT PLN untuk Pembangunan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera senilai total Rp. 6,3 triliun. Oleh PT Waskita Karya pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sebagian – yakni untuk pengadaan tower transmisi PLN Perawang – Peranap (Riau) sepaniang 250 km atau 388 tower transmisi disubkan kepada PT DCP berdasarkan Kontrak Surat Perjanjian Pengadaan Material (SPPM) tanggal 18 Desember 2015.
Namun kontrak SPPM PT Waskita-DCP tersebut diterbitkan dalam 3 (tiga) versi. Versi Pertama mencantumkan pekerjaan dan nilai sebenarnya: Pengadaan Material dan Pabrikasi Tower senilai Rp. 360 miliar.
Versi Kedua SPPM mencantumkan pekerjaan dan nilai proyek sebesar total Rp. 1.046 miliar dan versi Ketiga SPPM mencantumkan pekerjaan dan nilai proyek sebesar Rp. 1.150 miliar. Nilai Kontrak SPPM versi Kedua dan Ketiga digelembungkan sekitar 300 persen dari nilai sebenarnya.
Kontrak SPPM versi Kedua dan Ketiga ini dijadikan instrumen oleh PT Waskita-DCP untuk korupsi besar-besaran, diantaranya melalui penggelembungan uang muka sehingga merugikan negara sekitar Rp. 188 miliar di mana uang hasil korupsi itu mengalir ke kantor oknum Kadiv PT Waskita Karya dll.
Kontrak versi Ketiga SPPM digunakan oleh PT DCP guna menipu Bank kreditur dan pihak swasta sehingga merugikan perbankan dan swasta lebih Rp. 400 miliar. Kasus penipuan PT DCP ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Korupsi oleh PT Waskita Karya – DCP bermodus mark up nilai poyek menjadi sebesar Rp. 1.045 miliar (termasuk PPN 10%), dengan perincian untuk pengadaan material sebanyak 47.522 ton senilai Rp. 940, 9 milar dan untuk jasa desain senilai Rp. 10.5 miliar.
Dari nilai pengadaan material mark up tersebut PT Waskita Karya membayar uang muka 20% dari material atau sebesar Rp. 197 miliar belum termasuk PPN kepada DCP. Pembayaran uang muka dilakukan pada akhir Desember 2015 hingga Februari 2016, padahal seharusnya uang muka proyek tahapnawal hanya Rp. 9 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp. 188 miliar.
Belakangan terungkap nilai proyek sebenarnya hanya Rp. 360 miliar: sebesar Rp. 297 miliar untuk pengadaan material dan Rp. 57 miliar untuk pekerjaan pabrikasi.
Dari Amandemen Kontrak SPPM VI hingga VIII terungkap total uang muka kewajiban PT Waskita Karya kepada DCP hanya Rp 60 miliar yang dibayar dalam 7 tahapan dan bukan Rp. 188 miliar sebagaimana telah dibayar PT Waskita kepada DCP pada kurun waktu 28 Desember 2015 hingga April 2016.
Kelebihan pembayaran uang muka proyek oleh PT Waskita kepada DCP terbukti tidak ada pengembaliannya kembali kepada PT Waskita sehingga negara dirugikan akibat dari kolusi pejabat Divisi I / Infrastruktur PT Waskita dengan Oknum Direksi DCP.
Dugaan korupsi PT Waskita – DCP pada Proyek Strategis Nasional Pengadaan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera ini telah dilaporkan lembaga anti korupsi JAP kepada KPK pada Maret 2020 dan oleh IPW pada awal Juli 2020 lalu, namun respon dari KPK belum sesuai harapan.
Korupsi dan Kolusi PT Waskita – DCP ini adalah korupsi luar biasa karena sudah direncanakan sejak awal pelaksanaan proyek dan bermuatan pencucian uang, sehingga harus mendapat prioritas KPK untuk penyidikan dan penuntasan kasus korupsinya sampai ke pengadilan.
Korupsi bermodus mark – up atau penggelembungan nilai proyek dan pencucian uang oleh PT Waskita Karya dan PT Duta Cipta Pakarperkasa merugikan negarra sedikitnya Rp. 188 miliar ini tidak termasuk dalam 14 kasus korupsi BUMN PT Waskita Karya yang sudah disidik KPK sejak tahun 2018 lalu.
Dilihat dari besarnya kerugian negara minimal Rp. 188 miliar dan kemungkinan kerugian lain terkait proyek ini, KAMAK mendesak KPK untuk segera menyidik korupsi Proyek SPPM Transmisi PLN Sumatera Paket 2 ini dan menyeret para pelakunya oknum Kadiv PT Waskita: RD, I, PY dan pejabat tinggi PT Waskita lain serta oknum PT DCP: JES dan VA sebagai tersangka korupsi dan melimpahkan perkara korupsinya ke Pengadilan Tipikor.
Untuk itu, KAMAK mendesak KPK serius menjalankan kewajiban sebagai institusi pemberantas korupsi, KAMAK yakin akan terungkap korupsi lain dan pencucian uang terkait dengan korupsi Kontrak SPPM Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2.