Jonan : Pemegang KK Wajib Divestasi Saham 51 Persen

Jakarta, MinergyNews–  Akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 resmi diterbitkan, itu dilakukan untuk mengatur perusahaan tambang dalam negeri. Salah satu pasal yang terdapat dalam aturan itu terkait dengan divestasi atau pelepasan saham di Indonesia.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam pembuatan PP No.1/2017 pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pimpinan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jonan menegaskan, dengan adanya PP ini, para pemegang kontrak karya wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan wajib divestasi sahamnya sebesar 51 persen secara bertahap.

“Perubahan divestasi saham menjadi sampai 51 persen secara bertahap,” ujarnya di Jakarta.

Selain itu, Jonan menambahkan, perusahaan tambang diberi waktu 10 tahun semenjak produksi untuk melakukan divestasi 51 persen saham. Perusahaan tambang juga diizinkan melakukan divestasi secara bertahap. “Jokowi menginginkan sesuai perjanjian kontrak karya, itu akan mayoritas dikuasai negara, paling tidak BUMN atau BUMD menguasai,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, aturan lain dalam beleid ini adalah perubahan mengenai perpanjangan kontrak tambang sebelum habis. Perusahaan tambang kini bisa memperpanjang izin 5 tahun sebelum berakhir.

“Perpanjangan IUP dan IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhir. Sebab, izin mineral logam tidak mungkin diurus 2 tahun sebelum izin berakhir. Negosiasi 6 bulan, persiapan 6 bulan enggak cukup, jadi 5 tahun sebelum berakhir,” imbuhnya.

Sementara itu, ungkap Jonan, aturan lainnya dalam beleid ini adalah pemerintah dapat mengatur harga patokan mineral dan batubara.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *