Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, hari ini (10/01) mengikuti rapat terbatas terkait hilirisasi mineral yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan Pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan:
- Bahwa mineral dan batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
- Peningkatan penerimaan negara;
- Terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia;
- Dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
- Iklim investasi yang kondusif;
- Divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51%.
“Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 dan peraturan-peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hilirisasi mineral dan hal-hal yang terkait dengan arahan tersebut,” kata Menteri Jonan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Jonan menjelaskan, dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut:
- Perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK)
- Kewajiban divestasi
- Perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter
- Luas wilayah usaha
- Kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri
- Sanksi
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” tandasnya. (us)