Jonan : Freeport Dipersilahkan Ajukan Gugatan Arbitrase Internasional

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan kepada PT Freeport Indonesia yaitu tiga pilihan untuk segera menyelesaikan masalah saat ini, salah satunya terkait dengan dengan perundingan bilateral hingga menempuh jalur arbitrase.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada wartawan di Jakarta.

Jonan mengungkapkan, pilihan pertama ialah melakukan perundingan bersama PT Freeport Indonesia terkait perubahan izin Kontrak Kerja (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga menemukan titik temu.

“Saya kasih opsi tiga. Pertama, mengikuti ketentuan yang ada dan berunding tentang stabilisasi investasi. Pertanyaannya gini, stabilisasi perlu dirundingkan tidak? Saya bilang perlu, karena ada di KK,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, yang menjadi opsi kedua yaitu PT Freeport Indonesia harus menerima segala persyaratan agar bisa segera melakukan ekspor mineral.

“Karena kalau KK tidak bisa (ekspor). Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mustinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK. Kita pakai pasal 102 dan 103 kalau IUPK wajib ada batas 5 tahun. Pemerintah sekarang berikan batas lima tahun,” tuturnya.

Dan opsi yang terakhir, lanjutnya, pemerintah mempersilahkan Freeport untuk menggugat ke arbitrase internasional.

“Kalau tidak terima ya silahkan dibawa ke arbitrase,” tukasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *