Jakarta, MinergyNews– PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) terkait rencana pembentukan holding minyak dan gas (migas). Namun pengalihan saham pemerintah di PGN ke PT Pertamina (Persero) belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Holding Migas belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
RUPSLB PGN, yang di gelar Kamis (25/1), ternyata hanya mengagendakan perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan. Sementara proses pengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN yang akan menjadi setoran modal pada Pertamina belum dibicarakan sampai RPP Holding Migas terbit.
“Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, pemegang saham, dan media massa, hari ini kami telah menggelar RUPSLB yang alhamdulillah berjalan lancar,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, usai RUPSLB.
Menurut Rachmat, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017. Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud.
“Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero),” jelas Harry.
Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas) akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
“Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding migas sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero. Namun berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN.
Meski demikian, jelas Harry, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Pasalnya, hingga saat ini, RPP Holding Migas belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding Migas terbit,” ujarnya.
Harry juga menjelaskan, hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Apabila dalam 60 hari PP Holding Migas belum ditandatangani, maka hasil RUPS-LB hari ini batal demi hukum.
“Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani,” tegasnya.
Terkait agenda kedua tentang perubahan pengurus perseroan, RUPSLB mengukuhkan pemberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat Direktur Strategis dan Pengembangan Bisnis. Seperti diketahui, Gigih diangkat sebagai Direktur Mega Proyek Pertamina beberapa bulan lalu.