Jakarta, MinergyNews– Untuk mencapai target bauran energi yang telah diamanahkan dalam KEN, Pemerintah terus mendorong terlaksananya pembangunan sumber-sumber energi EBT untuk dapat memberikan keseimbangan pasok berdampingan dengan pasokan dari sumber energi fosil yang selama ini mendominasi pasokan energi nasional.
Langkah langkah yang ditempuah diantaranya dengan pemberian Feed-in Tarif untuk EBT yang affordable bagi PLN atau pengembangan pembangkit listrik, namun masih memberikan benefit bagi pengembang EBT, kewajiban penggunaan biofuel dan bioenergi, dan pengutamaan pembangunan pembangkit listrik EBT.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 diterbitkannya permen ini PLN akan menerima tarif itu dan di lain pihak merupakan tantangan bagi kita bagaimana membuat tatrif listrik EBT lebih efisien,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman di Jakarta.
Jarman menjelaskan, di dalam Permen ESDM nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan energi terbarukan untuk penyediaan listrik, salah satu pengaturannya terkait dengan Feed-In Tarif, yang diberikan paling tinggi sebesar 85% dari biaya pokok produksi (BPP) pembangkitan pada sistem ketenagalistrikan setempat, serta paling tinggi sebesar 100 % BPP setempat untuk pembangkit PLTSa dan PLTP atau ditetapkan sesuai sesuai kesepakatan pengembangan PLTP dan PLTSa dengan PLN pada sistem Jawa, Bali dan Sumatera.
Untuk itu, tambahnya, pemanfaatan EBT harus ditingkatkan agar ketahanan energy dapat diwujudkan, ketergantungan yang tinggi terhadap energy berbasis fosil akan memposisikan Indonesia dalam area yang berbahaya karena ketersediaanya yang semakin sedikit dan harganya semakin tinggi. Aturan mengenai listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) disusun dengan formula tertentu agar EBT tetap dapat dikembangkan namun dengan harga yang rasional.
“Porsi EBT harus naik 11% tahun ini, porsi energy final,” tegas Jarman.
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 khususnya Prioritas Nasional Kedaulatan Energi menempatkan Peningkatan Peranan EBT dalam Bauran Energi menjadi prioritas utama. Pemenuhan target Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah ditetapkan Pemerintah sebesar 23% pada 2025 tidak akan terpenuhi tanpa kontribusi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak serta pemanfaatan teknologi, pengembangan kompetensi, serta kemudahan proses bisnis. (us)