Jakarta, MinergyNews– Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, sebanyak 16 dari total 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Peraturan Daerah Rancangan Umum Energi Daerah (Perda RUED). Perda RUED ini penting sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah guna menjamin ketersediaan energi di masa depan.
“Dengan ditetapkannya RUED ini maka akan menjamin ketersediaan energi di daerah, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk Kawasan Industri, juga sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Djoko menyebut, provinsi yang telah menetapkan Perda RUED yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, satu provinsi telah mendapat persetujuan DPRD dan dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kemendagri yaitu DI Yogyakarta dan 12 provinsi lainnya sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2020 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.
“Yang saya sebutkan diatas kami targetkan selesai tahun ini. Perda RUED ini penting karena akan membuka potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan dan industri lainnya,” jelas Djoko.
Selain provinsi di atas, imbuh Djoko, ada 3 provinsi sedang menyusun Naskah Akademis dan Ranperda namun belum terdaftar di Program Pembentukan Perda yaitu Sulawesi Utara, Maluku dan Papua Barat. Sementara itu, dua provinsi belum memfinalisasi dokumen, Naskah Akademis dan Ranperda yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua.
“Ada kesulitan pendanaan dan sumber daya manusianya di dua provinsi terakhir, DEN akan terus melakukan fasilitasi karena Perda RUED memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah,” pungkas Djoko.