Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi, Pengelolaan Sektor Minerba Nasional harus Lebih Efisien

Jakarta, MinergyNews–  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyatakan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu kontributor utama bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola minerba harus terus dilakukan agar semakin efisien dan menjadi penggerak perekonomian nasional.

“Pengusahaan mineral dan batubara mempunyai potensi sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu pengelolaannya harus semakin efisien dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara adil dan merata,” tegas Menteri Jonan di Jakarta, Selasa (20/12).

Jonan mengungkapkan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral tidak bisa dieksploitasi dan dijual secara mentah-mentah (raw material).

“Kita selalu mau hilirisasi. Industri turunannya banyak. Sebaiknya begitu. Apakah hasil tambang diolah di dekat pasar atau di dekat tambangnya. Mana yang lebih efisien,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, terkait dengan investasi di bidang pertambangan, pihaknya mempunyai tantangan kompleksitas penanganan dan kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian berusaha, Pemerintah tetap menghargai kontrak yang ada.

“Pemerintah akan tetap menghargai kontrak yang ada. Kontrak akan dihargai sampai waktunya selesai. Jika tidak diatur akan mengikuti peraturan perundangan yang ada,” imbuhnya.

Tidak berhenti disitu, pengawasan Pemerintah di sektor Minerba juga terlihat dari diterbitkannya 7 regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) sepanjang tahun 2016. Permen yang diterbitkan di tahun ini antara lain Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016; Nomor 9 Tahun 2016; Nomor 24 tahun 2016; Nomor 25 Tahun 2016; Nomor 41 Tahun 2016; Nomor 42 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2016 yang ditetapkan pada bulan Desember 2016.

Menteri Jonan kembali menegaskan bahwa penataan dan pengawasan subsektor minerba akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin baik dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Harapan Pemerintah agar industri (minerba) ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” tutup Menteri Jonan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *