IUP Non CNC Dicabut, Kewajiban Perusahaan Tetap harus Ditagih

Jakarta, MinergyNews–  Agung Budiono, Manajer Program Tata Kelola Batubara PWYP Indonesia mengingatkan bahwa pencabutan IUP Non CnC tidak menghilangkan kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan.

“Pemerintah harus tetap menagih baik kewajiban keuangan maupun lingkungan perusahaan yang belum diselesaikan seperti pajak, PNBP maupun pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, kendati IUP-nya sudah dicabut,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Temuan Korsup Minerba KPK menyebutkan sebanyak 6,3 juta hektar  tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung; masih terdapat piutang PNBP sebesar Rp 26,2 triliun dimana 21,8 berupa DHPB/Royalti dari 5 (lima) Perusahaan PKP2B Generasi I dan sisanya Rp 4,3 triliun dari PKP2B, KK dan IUP; dan sebanyak 75% IUP tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Pemerintah harus memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan-perusahaan tambang tersebut secara transparan karena menyangkut kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi seharusnya semakin mempermudah langkah-langkah pemerintah menghadapi perilaku perusahaan-perusahaan tambang yang tidak mau melunasi kewajibannya jika masuk ke dalam ranah hukum,” pungkas Agung.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *