IRESS: Pemerintah Jangan Bebankan Signature Bonus ke Pertamina

Jakarta, MinergyNews– Presiden Joko Widodo diingatkan akan janjinya pada kampanye Pilpres 2014 yang ingin membesarkan Pertamina agar jadi perusahaan kelas dunia. Namun justru saat ini Pertamina banyak dibebani keuangannya seperti untuk menjalankan public service obligation (PSO) dalam penyaluran BBM dan elpiji 3 kg, sampai yang terakhir adanya kewajiban penyerahan signature bonus untuk blok-blok migas yang habis masa kontraknya.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara kepada media di dalam seminar “Menyoal Pemberlakuan Signature Bonus Blok Rokan kepada BUMN” di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (24/01).

“Jangankan memberi tambahan modal atau berbagai dukungan kebijakan guna mewujudkan janji-janji tersebut, pemerintah justru memberatkan keuangan Pertamina melalui kewajiban signature bonus yang harus dibayar di depan untuk pengelolaan blok-blok migas yang kontraknya berakhir,” ujarnya.

Menurut Marwan, kebijakan pemerintah mewajibkan pembayaran signature bonus sebesar USD 784 juta kepada Pertamina guna mengelola Blok Rokan berdasarkan Permen ESDM No.30/2017adalah kebijakan yang inkonstitusional, karena seluruh kekayaan alam yang terkandung dalam bumi pertiwi dikuasai negara melalui pengelolaan oleh BUMN untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Karena posisi Permen dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia, sesuai UU No.12/2011, jauh di bawah konstitusi, maka mestinya kebijakan tersebut batal demi hukum,” tuturnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, seharusnya blok-blok migas yang habis masa kontrak harus diserahkan kepada Pertamina selaku BUMN migas.
Marwan menjelaskan, selama periode 2019-2026 sendiri terdapat 23 blok migas yang akan habis masa kontraknya (blok terminasi).
“Penerapan signature bonus dapat dianggap sebagai penghambat atas upaya membesarkan Pertamina menjadi perusahaan energi bertaraf internasional, dan mampu menjamin ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Jika merujuk kebijakan berbagai negara di luar negeri, ternyata kewajiban signature bonus tidak pernah diterapkan kepada BUMN bangsa sendiri,” katanya.
Pada 21 Desember 2018 lalu, Pertamina sendiri telah membayar lunas kewajiban signature bonus Blok Rokan sebesar USD 784 juta. Diungkapkan Marwan, ternyata sumber dana untuk pembayaran diperoleh dari penerbitan global bond atau surat utang di pasar modal Singapura yang nilainya mencapai US$ 750 juta dengan tingkat bunga 6,5%. “Dengan berhutang guna membayar signature bonus, maka beban hutang Pertamina menjadi semakin membubung,” ucapnya.
Dibeberkan Marwan, pada 2016 hutang Pertamina masih sebesar US$ 25,16 miliar. Hutangnya naik 9% menjadi US$ 27 miliar pada 2017. Pada kuartal III 2018, hutang Pertamina membengkak menjadi Rp 522 triliun (US$ 37 miliar), naik 40,7% dibandingkan periode yang sama pada 2017 sebesar Rp 371 triliun. Khusus hutang obligasi, nilainya adalah US$ 8,75 miliar pada Oktober 2018, dan naik menjadi US$ 9,5 miliar pada Desember 2018.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *