Jakarta, MinergyNews– Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk segera mengkaji kembali skema bagi hasil migas gross split.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara belum lama ini di Jakarta.
Marwan menegaskan, skema gross split hanya akan menguntungkan pihak kontraktor. “Saya kira orientasi kontraktor profit sebesar-besarnya tak mungkin ada eksplorasi, ini tidak menarik. Oleh sebab itu, (gross split) ini perlu dikaji sebelum dipaksakan,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Marwan, pemerintah harus membuat badan pengawasan independen terhadap aturan tersebut. Sebab, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum optimal dalam pengawasan.
“Penguasaan negara ada 5 aspek pertama pengelolaan BUMN dan pengawasan, saya kira pengawasan tak optimal karena orang internal sendiri harusnya dari luar,” pungkasnya. (us)