Jakarta, MinergyNews– Untuk menarik investor hulu migas, Indonesia harus bersaing dengan Negara-negara lain di dunia. Selain harus memiliki tata kelola yang baik, syarat lain yang dibutuhkan adalah perlunya skema kontrak yang fleksible namun memiliki berkepastian hukum; serta perizinan yang sederhana agar tata kelola hulu migas tidak birokratis dan efisien.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Praktisi hukum migas, Ali Nasir belum lama ini dalam Forum Group Discusion (FGD) Tata Keloka Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai Lokomotif Ekonomi yang Selaras dengan Kebutuhan Industri, di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang Jumat, (4/6).
Menurut Ali, masalah kepastian hukum menjadi sorotan investor karena bisnis hulu migas adalah bisnis jangka panjang. Sebelum membuat keputusan investasi, calon investor harus bisa membuat kalkulasi keekonomian suatu kegiatan atau proyek.
Oleh karena itu, Ali berharap, rencana DPR dan pemerintah membahas UU Migas baru harus memiliki tujuan untuk menarik investor. Salah satu yang harus diperhatikan adalah sanctity of contract di segala hal, termasuk pada rezim pajak yang diterapkan (assume and discharge), sehingga investor bisa mendapat kepastian.
“Satu hal lagi, agar dipastikan perselisihan tidak masuk ke ranah pidana. Ini membuat investor ketakutan karena terkait kepastian hukum,” tandasnya.