Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 telah menetapkan berdirinya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) guna meningkatkan penyerapan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri sehingga harga CPO dapat dijaga kestabilannya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri sesuai Perpres tersebut bertanggung jawab untuk menetukan alokasi biodiesel bagi setiap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). “Dalam pelaksanaannya, alokasi ditentukan secara prorata berdasarkan kuota dan kapasitas produksi BU BBN. Proses ini dilakukan setiap 6 bulan, dan terbuka untuk seluruh BU BBN yang telah mendapat ijin dari Kementerian ESDM,” demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Dadan yang sempat menjadi salah satu Direktur BPDPKS pada awal pendirian BPDPKS di tahun 2015 menyatakan, salah satu progam penyaluran dana yang dilakukan oleh BPDPKS saat ini adalah memberikan insentif untuk menutup selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar dengan Harga Indeks Pasar Biodiesel.
“KESDM juga menetapkan besaran HIP Solar dan HIP Biodiesel yang menjadi dasar perhitungan besaran insentif biodiesel sehingga harga jual B-20 (campuran Biodiesel 20 persen) kepada masyarakat tetap sama dengan harga jual solar,” jelas Dadan.
Sebagaimana diketahui, pada bulan Maret 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan HIP biodiesel sebesar Rp 8.161 per liter (belum termasuk biaya pengangkutan). Sementara harga jual solar diplot sebesar Rp 5.150 per liter, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak akan ada kenaikan harga solar hingga 2019 nanti.
Jadi, ia melanjutkan, insentif ini dimaksudkan agar program B-20 yang merupakan salah satu program pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) bisa terus berjalan, memberikan manfaat tidak hanya kepada konsumen BBM, tetapi juga kepada stakeholder industri sawit termasuk petani.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Dadan, Dirut BPDPKS Dono Boestami menyampaikan bahwa pendanaan insentif biodiesel ini bertujuan untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. “Selain itu, Dana Perkebunan Kelapa Sawit juga dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan sawit, penelitian dan pengembangan, peremajaan perkebunan sawit, pengembangan sarana dan prasarana, serta promosi dan advokasi di bidang perkebunan kelapa sawit,” ungkap Dono dalam siaran pers BPDPKS (6/3).
Lebih lanjut ia menuturkan, dampak kebijakan pendanaan biodiesel ini tidak dapat dilihat secara parsial dengan membandingkan kontribusi perusahaan terhadap pungutan sawit dengan penggunaan dana sawit, melainkan harus dilihat dampak dan manfaatnya secara makro, yaitu terhadap perkebunan kelapa sawit dan perekonomian Indonesia.
Jika di awal program penyaluran biodiesel dalam kerangka pendanaan oleh BPDPKS dilakukan oleh 10 BU BBN, selanjutnya pada tahun 2016 dilakukan oleh 16 BU BBN dan di tahun 2017 oleh 19 BU BBN. Sehingga konsentrasi penerima insentif dana biodiesel pun mengalami perubahan yang cukup signifikan menjadi lebih merata, tidak terfokus pada beberapa BU BBN.