Jakarta, MinergyNews– Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Keputusan pengesahan Undang-Undang tersebut menuai banyak penolakan dari berbagai pihak karena dianggap akan merugikan hak-hak pekerja dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.
Pasalnya, di dalam peraturan tersebut ada kebijakan dihapuskannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diganti dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) dinilai akan memberi dampak pada Upah Pekerja yang lebih rendah. Apalagi dengan kewenangan Jangka Waktu kontrak yang diberikan kepada Pengusaha memberi potensi status kontrak pekerja abadi dan sewaktu-waktu dapat di PHK oleh pihak pemberi kerja.
Selain itu, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ini telah memberikan kemudahan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk direkrut dan bekerja di wilayah Republik Indonesia, dimana sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 diatur dalam Pasal 42 bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mendapat izin tertulis dari Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dimana TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Oleh karena itu, SP PLN dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terafiliasi dalam Public Services International (PSI) yakni PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia juga menolak cluster Ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus law) yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: III/PUU-XIII/2015.
Berikut ini, sikap SP PLN atas kondisi tersebut, setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan (RAPIM) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) pada hari Jumat (2/10/2020) dan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) SP PLN hari Senin (5/10/2020) maka Ketua Umum M. Abrar Ali, SH dan Sekretaris Jenderal Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM menyatakan sikap bahwa “ SP PLN Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Siap Mendukung Upaya Hukum untuk Membatalkannya Melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi “.
Untuk itu, DPP SP PLN telah menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dari Tanah Aceh sampai Tanah Papua baik Pengurus maupun Anggota untuk melaksanakan Instruksi Organisasi diantaranya:
- Melakukan Doa Bersama untuk Kepentingan para Pekerja seluruh Indonesia agar UU Cipta Karya (Omnibus Law) tersebut segera dibatalkan.
- Memasang Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) diseluruh kantor atau unit kerja PT PLN (Persero) dari Tanah Aceh sampai Tanah Papua.
- Demo Aksi Turun ke Jalan bersama peserta Demo Aksi lainnya dari elemen-elemen unsur serikat pekerja/buruh maupun organisasi masyarakat yang perduli dengan hak-hak pekerja Indonesia. Himbauan untuk melakukan Demo Aksi Turun ke Jalan tersebut dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa ikut berpartisipasi dengan membawa atribut-atribut organisasi SP PLN dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah dan melalui koordinasi dengan DPP SP PLN, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati prosedur / protocoler kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19.
- Mendukung dan ikut serta dengan berbagai elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk dilakukannya uji materiil atau Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Terkait dengan adanya rencana Mogok Nasional, SP PLN menilai bahwa belum saatnya untuk menginstruksikan hal tersebut kepada seluruh pengurus dan anggotanya, walau SP PLN punya dasar untuk melaksanakan mogok kerja dikarenakan terhentinya perundingan PKB antara SP PLN dengan Direksi PLN sejak bulan September 2016, namun meskipun begitu SP PLN tetap berkomitmen untuk mendukung Aksi Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan untuk itu SP PLN telah menunjuk Wakil Sekjend II Parsahatan Siregar sebagai PIC atau Koordinator yang bertanggung jawab mengkoordinir semua kegiatan yang akan dilakukan oleh SP PLN dalam rangka Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law),” ujar Abrar di Sekretariat DPP SP PLN –Kantor PLN Pusat, Jl Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru Jakarta yang didampingi Bintoro selaku Sekjend dan beberapa pengurus lainnya pada hari Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, Abrar menegaskan bahwa SP PLN akan segera berkoordinasi dengan beberapa elemen serikat pekerja/buruh lainnya maupun dengan federasi serikat pekerja yang ada guna bersama-sama menyiapkan upaya hukum untuk melakukan uji materil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“SP PLN yakin bahwa hal tersebut akan membuahkan hasil selama semua pihak saling mendukung untuk melakukan upaya tersebut dan diiringi dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pekerja/buruh beserta keluarganya,” tandasnya.