Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya Perubahan Pertama Permen 50/2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2018.
“Setidaknya ada lima pokok perubahan pada perubahan kedua Permen 50/2017 ini, antara lain terkait proses pembelian, perubahan skema BOOT, pengaturan PLTA waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR, penugasan PLTSa, serta penugasan proyek yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN Kementerian ESDM,” ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Harris di Jakarta, Selasa (10/3).
Secara rinci Harris menyebut, pertama, dengan ditandatanganinya Permen ini maka membuka opsi proses pembelian melalui penunjukan langsung, dari yang semula opsinya adalah pemilihan langsung (lelang). “Revisi pasal 4 membuka opsi penunjukan langsung dengan syarat tertentu antara lain darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah” ujar Harris.
Kedua, skema BOOT (Built, Own, Operate, and Transfer) tidak berlaku lagi bagi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan sebagaimana tercantum dalam pasal 27B. “Terhadap PPL (Pengembang Pembangkit Listrik) yang telah menandatangani PJBL berdasar ketentuan Permen 50/2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama BOO (Built, Own and Operate) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harris.
Ketiga, Permen baru menambahkan pasal baru yang mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk/bendungan atau saluran irigasi yang sifatnya multiguna yang dibangun oleh Kementerian PUPR. “Ditambahkan satu pasal yakni pasal 7A yang mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga listrik dari PLTA waduk atau irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR” ungkap Harris.
Keempat, aturan mengenai pembelian listrik PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) ditegaskan dalam pasal 10 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembelian tenaga listrik dari PLTSa (di luar Perpres 35/2018) dilaksanakan berdasar penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, Harris menyebut bahwa proyek EBT yang pendanaannya berasal dari hibah/ pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dilakukan dengan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B. “Jadi, pimpinan instansi/lembaga, gubernur, bupati/walikota yang mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dimaksud,” tandas Harris.
Terkait harga listrik EBT, Kementerian ESDM tengah mengusulkan aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT), yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.