Ini Perbedaan Perpres 43/2018 dengan Perpres 141/2014

Jakarta, MinergyNews– Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan bahwa Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) kini akan mulai mendapatkan tambahan alokasi Premium.

Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan bahwa premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali. Namun, dalam Perpres terbaru pasal 1 yang mengubah ketentuan sebelumnya pada pasal 3 disebutkan bahwa ‘Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimun 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan (Jamali)’.
Artinya, meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.
“Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali,” tegas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Kamis (31/5).
Sebelumnya Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 menyebutkan bahwa alokasi volume penugasan PT. Pertamina (Persero) adalah sebesar 7,5 juta KL dengan Wilayah penugasan di luar Jamali. Namun dengan peraturan terbaru, maka alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia (Termasuk Jamali).
“Tambahan alokasi Premium sebesar 57% dari kuota sebelumnya ini tentunya diharapkan dapat memberikan multiflier effect yang pada akhirnya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Agung.
Selain pembahasan terkait tambahan alokasi Premium untuk wilayah Jamali, Peraturan terbaru ini juga membahas terkait Harga Jual Eceran BBM. Sebelumnya, untuk Harga Jual Eceran BBM jenis solar dan minyak tanah akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 pasal 14 dengan formula perhitungan tertentu tanpa adanya pertimbangan eksternal lain. Namun, dalam peraturan presiden terbaru, Harga Jual Eceran Jenis BBM solar, minyak tanah dan premium, dapat memiliki perhitungan berbeda dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemempuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil masyarakat.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *