Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang dipasarkan di dalam negeri serta untuk mendapatkan kepastian BBM di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak tanah yang dipasarkan di dalam negeri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan memperhatikan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 0048 Tahun 2005, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial tanggal 9 Juli 2020 menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 119.K/18/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Diktum kesatu menyatakan, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak tanah yang dipasarkan di dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kepdirjen ini.
Dengan berlakunya Kepdirjen ini, maka Kepdirjen Migas Nomor 17.K/72/DJM/1999 tanggal 16 April 1999 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.