Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 6 Juli 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 122.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara dan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 3 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Kreatif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, The Extractive Industries Tranparancy Initiative (EITI) mensyaratkan mengenai kewajiban setiap negara anggota untuk melakukan publikasi pelaksanaan transparansi kegiatan industri ekstraktif setiap tahunnya.
Diktum kesatu Kepmen ini menyatakan, pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang industri ekstraktif.
“Dalam pelaksanaan tugas transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif, dibentuk Forum Multi Stakeholder Group yang selanjutnya disebut Forum MSG, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi diktum kedua.
Forum MSG mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kerja pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif untuk periode 3 tahun.
b. Menetapkan ruang lingkup laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif yang diusulkan sekretariat.
c. Menyusun laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.
d. Menetapkan rekonsiliator.
e. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan agar rekomendasi kebijakan yang diusulkan dijalankan.
f. Menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.
h. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara berkala satu tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dinyatakan dalam diktum keempat, Ketua Forum MSG bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan Forum MSG, menetapkan keanggotaan Forum MSG yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi penghasil, industri ekstraktif dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Juga, menetapkan sekretariat.
“Ketua harian Forum MSG bertugas membantu pelaksanaan tugas harian Ketua Forum MSG dan membawahi sekretariat,” bunyi diktum kelima.
Mekanisme pelaksanaan penyusunan dan penyebarluasan hasil rekonsiliasi laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif, tercantum dalam Lampiran II.
Prosedur penetapan keanggotaan Forum MSG yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi penghasil, industri ekstraktif dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
Dalam pelaksanaan tugas, Forum MSG dibantu oleh sekretariat dengan rincian tugas dan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam lampiran I, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM bertindak sebagai Ketua. Ketua Harian adalah Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kementerian ESDM. Sebagai Anggota, antara lain Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Sedangkan dalam Lampiran II, terkait mekanisme pelaksanaan penyusunan dan penyebarluasan hasil rekonsiliasi laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif, dilakukan dengan tahapan:
1. Perencanaan data meliputi:
a. Penetapan standar data industri ekstraktif dan daftar data prioritas yang perlu dibuka.
b. Standar data disosialisasikan kepada produsen data yang terdiri atas kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi penghasil industri ekstraktif, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengelola Migas Aceh, Badan Usaha Milik Negara, perusahaan industri ekstraktif, dan/atau pihak lain terkait.
2. Pengumpulan data dilaksanakan berdasarkan penyampaian data oleh
produsen data sesuai standar data melalui media komunikasi.
3. Pemeriksaan data meliputi:
a. Pemeriksaan terhadap data yang sudah disampaikan dan/atau dikumpulkan dilakukan sesuai ketentuan standar data.
b. Hasil pemeriksaan data akan disampaikan sebagai bahan evaluasi oleh produsen data.
c. Dalam melaksanakan pemeriksaan data, Forum MSG dapat dibantu oleh rekonsiliator yang bersifat independen. Rekonsiliator merupakan pihak ketiga yang ditunjuk melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Data yang telah dilakukan pemeriksaan disebarluaskan dalam format terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, antara lain:
a. Situs internet.
b. Seminar di tempat strategis dan wilayah penghasil industri ekstraktif di Indonesia.
c. Media publikasi dan komunikasi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Standar data harus memenuhi:
1. Prinsip pembukaan dan kualitas data sesuai standar nasional yang terdiri atas:
a. Keseriusan dengan standar data.
b. Memiliki metadata.
c. Memenuhi kaidah interoperabilitas.
d. Menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
2. Prinsip global transparansi industri ekstraktif yang terdiri atas:
a. Mudah diakses (accessible).
b. Tepat waktu (timely).
c. Komprehensif.
d. Terpilah (disaggregated).
e. Dapat diandalkan (reliable).