Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menorehkan kinerja positif pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), peningkatan pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) subsektor Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana pada konferensi pers awal tahun, Senin (17/1).
Pada kesempatan itu, Dadan menuturkan realisasi PNBP subsektor EBTKE hingga tahun 2021 meningkat sebesar 134% dari target, yakni mencapai Rp1,929 triliun dari target Rp1,438 triliun. Komposisi PNBP berdasarkan pola pengusahaan, dimana PNBP panas bumi sebagian besar (97%) berasal dari Wilayah Kerja Panas Bumi Eksisting berupa Setoran Bagian Pemerintah, sedangkan pemegang IPB berkontribusi 3% untuk PNBP Panas Bumi.
Dadan juga menjelaskan bahwa pengurangan emisi gas rumah kaca mencapai 69,5 Juta Ton CO2e, 104% dari target sebesar 67 Juta Ton CO2e. Sementara pemanfaatan TKDN mencapai 76,71% dari target 70% untuk PLTA, 38,97% dari target 35% untuk PLTP, dan 57,75% dari target 40% untuk PLTBio.
Selain itu, porsi bauran EBT pada tahun 2021 telah mencapai 11,5%. Dadan pun mengungkapkan beberapa upaya percepatan yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23% pada 2025 mendatang.
“Porsi bauran EBT tahun 2021 mencapai 11,5%. Adapun upaya percepatan yang kami lakukan kedepan untuk mendorong percepatan pengembangan EBT menuju target 23% di tahun 2025 antara lain penyelesaian Rperpres Harga EBT, penerapan Permen ESDM PLTS Atap, Mandatori BBN, pemberian insentif Fiskal dan Non Fiskal untuk EBT, kemudahan perizinan berusaha dan mendorong demand ke arah energi listrik, misal kendaraan listrik, dan kompor listrik,” lanjut Dadan.
Dalam kurun lima tahun terakhir, penambahan kapasitas pembangkit EBT sebesar 1.730 MW dengan kenaikan rata-rata sebesar 4,3% per tahunnya. Kapasitas terpasang PLT EBT tahun 2021 mencapai 654,76 MW dari target 854,78 MW.
“Tambahan kapasitas pembangkit listrik EBT tahun 2021 sebesar 654,76 MW, diantaranya dari PLTA Poso Peaker Expansion #1-4, PLTA Malea, 3 unit PLTP, PLT Bioenergi, 18 unit PLTM, dan 7 unit PLTS dan PLTS Atap,” urai Dadan.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, capaian investasi subsektor EBTKE masih bisa menorehkan angka yang signifikan sebesar 1,51 Miliar USD atau 74% dari target 2,04 Miliar USD. Dadan berharap investasi subsektor EBTKE ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja nasional dan upaya pemulihan ekonomi nasional selama pandemi.
Terkait kebijakan mandatori biodiesel, Dadan menuturkan pemanfaatan biodiesel untuk domestik mencapai 9,3 juta KL dengan devisa yang berhasil dihemat pada tahun 2021 sebesar Rp 66,54 Triliun Rupiah. “Peningkatan kebijakan mandatori biodiesel kami terus tingkatkan untuk mengurangi impor dan menghemat devisa,” tambahnya.
Lebih lanjut Dadan menuturkan bahwa total investasi konservasi energi tercatat mencapai 200 Miliar Rupiah, setara dengan 0,0143 Miliar USD. Target investasi sesuai Renstra sebesar 0,01 Miliar USD sehingga capaian investasi sebesar 143% terhadap Renstra.
Pada tahun 2021 Ditjen EBTKE juga berhasil mendapatkan penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik terhadap Aplikasi SINERGI (Sistem Informasi Konservasi Energi) dan penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih Direktorat Panas Bumi. Dadan juga menyampaikan regulasi dan standar subsektor EBTKE yang telah terbit pada tahun 2021 terdiri dari 5 Peraturan Menteri, 13 SNI, dan 1 SKKNI.
Pada kesempatan ini, Dadan juga menguraikan target kinerja subsektor EBTKE tahun 2022 sebagai berikut:
- Porsi EBT dalam bauran energi primer sebesar 15,7% dengan energi yang dihasilkan sebesar 366,4 MBOE.
- Penambahan kapasitas terpasang PLT EBT sebesar 335 MW dari PLTS Atap dan 648 MW dari PLT EBT lainnya.
- Implementasi B30 ditargetkan mencapai 10,1 Juta KL.
- Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 91 Juta Ton CO2e
- Investasi di subsektor EBTKE sebesar 3,9 Miliar USD
- Penerimaan Negara Bukan Pajak ditargetkan sebesar 1.553 Miliar Rupiah
- TKDN di sub sektor EBTKE sebesar 70% pada PLTA, 35% pada PLTP, 40% pada PLTS, dan 40% PLTB.
- Membangun kerja sama internasional terkait studi pengembangan PLTN
- Peningkatan angka Indeks Kepuasan Layanan, Indeks Efektivitas Binwas, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Profesionalitas ASN, dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA).
- Penyelesaian regulasi prioritas dan standar subsektor EBTKE, yaitu RUU EBT, Rperpres Harga Energi Terbarukan, Rkepmen SKEM Peralatan Pemanfaat Energi, dan SN dan SKKNI Subsektor EBTKE.