Ini 7 Poin Penting Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM

Jakarta, MinergyNews– Setelah menyelesaikan Rapat Kerja (Raker) dengan agenda Penetapan RKA-K/L dan RKP Tahun 2024 , Komisi VII DPR-RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melaksanakan raker dengan agenda Progres Divestasi Saham PT Vale Indonesia, Tbk., Regulasi terkait Ekspor Pasir Laut atau Sedimen dan Progres Blok Masela. Raker menghasilkan beberapa catatan penting dari anggota Komisi VII DPR-RI.

Raker yang berjalan hampir 3 jam tersebut menghasilkan 7 (tujuh) kesimpulan yang menjadi amanah untuk dilaksanakan. Berikut 7 (tujuh) kesimpulan raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman tersebut:

  1. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk agar mendukung Mind.id untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hal pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.
  2. Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung Mind.id agar sumber daya cadangan serta asset kekayaan PT Vale Indonesia, Tbk. tercatat dalam buku kekayaan negara.
  3. Komisi VII DPR-RI mendesak Pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif dan meninjau kembali PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut.
  4. Sehubungan dengan banyaknya penolakan dan potensi kerugian antara lain merusak ekosistem laut, mengancam keberadaan pulau-pulau kecil, menurunkan produktivitas, dan kesejahteraan nelayan di sekitar perairan, mempercepat dampak bencana perubahan iklim, kelangkaan pangan dan bertentangan dengan kebijakan percepatan hilirisasi yang dicanangkan Pemerintah, maka Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan IUP penjualan berdasarkan pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
  5. Komisi VII DPR-RI Mendesak untuk berkonsultasi dengan Komisi VII DPR-RI terkait PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut sesuai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  6. Komisi VII DPR RI mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan percepatan terlaksananya Proyek Blok Abadi Masela termasuk mendukung Badan Usaha Minyak dan Gas Bumi untuk dapat membeli saham participating interest (PI) Blok Abadi Masela dan Shell Overseas Limited.
  7. Komisi VII DPR-RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023.

Dalam akhir pernyataannya, Menteri ESDM menyatakan terima kasih dan berjanji akan menjalankan amanah dari kesimpulan Raker ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan kami memperhatikan masukkan tersebut dan akan kami tindaklanjuti sebagaimana yang diamanahkan dan kemudian untuk kelengkapannya kami akan siapkan jawaban tertulis sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, terima kasih semoga kita sehat-sehat semua,” tutup Menteri.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *