Ingin Tetap Ekspor Konsentrat, Freeport harus Ubah Statusnya Jadi IUPK

Jakarta, MinergyNews–  Di dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia tidak bisa melakukan ekspor konsentrat jika tidak mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta.

Jonan menegaskan, perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK sejatinya bukanlah sebuah kewajiban. Namun, jika memang perusahaan tambang ingin melakukan ekspor konsentrat maka perubahan status tersebut menjadi persyaratan.

“Jadi dari yang dulunya contract of work, itu menjadi rezim perizinan (IUPK). Ini tidak wajib. Kalau mau KK terus, tidak apa,” ujarnya.

Jonan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku untuk seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Aturan ini tidak dibuat hanya untuk badan usaha tertentu.

“PP ini dibuat untuk subsektor minerba,” cetusnya.

Terkait dengan perubahan status dari KK menjadi IUPK, tambahnya, maka perusahaan tersebut diperbolehkan ekspor konsentrat selama lima tahun. Namun dengan catatan, selama jangka waktu lima tahun, perusahaan harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

“Dalam llima tahun harus dibangun smelter dan akan diatur. Permennya sudah terbit. Pembangunan smelter akan dimonitor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah, memonitor tahap pembangunan fasilitas pemurniannya,” imbuhnya.

Akan tetapi, tambahnya, untuk pemegang IUP dan IUPK juga diperkenankan memperpanjang kontraknya lima tahun sebelum masa kontraknya habis. Pasalnya, pemerintah berpikir bahwa perusahaan pertambangan mineral logam tidak bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak hanya dalam waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *