Ikan dan Tanaman di Blok Rokan Telah Terkontaminasi Merkuri dan Belasan Senyawa Kimia Berbahaya

Pekanbaru, MinergyNews– Upaya Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai Tergugat IV, didasari temuan dan fakta ratusan lokasi di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau yang tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).

Demikian diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.

“Tak hanya itu, mengingat bahayanya dampak limbah B3 TTM bagi kesehatan masyarakat, maka atas saran dari Koordinator Tim Hukum Dr. Augustinus Hutajulu, SH.CN. MHum, LPPHI lalu melakukan uji sampel limbah dan flora serta fauna di daerah Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber Perianto.

Hasil laboratorium itu menurutnya sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan, sebab menurut hasil laboratorium maupun analisa ahli, telah ditemukan sebanyak 29 dari 34 sampel organ ikan yang telah rusak akibat terkontaminasi minyak bumi, setidaknya oleh sembilan jenis logam berat. Oleh karena itu, sangat berbahaya jika ikan-ikan itu dimakan oleh masyarakat.

“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium bersertifikat bersama ahli serta disaksikan petugas dari instansi pemerintah. Tata cara pengambilan sampel di lapangan juga sudah sesuai standar metodologi pengambilan sampel. Hasil sampel tersebut juga telah dianalisa oleh ahli pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” ungkap Perianto.

Logam yang terdeteksi telah mengkontaminasi sampel-sampel tersebut antara lain Tembaga (Cu) terlarut, Mangan (Mn) terlarut, Besi (Fe) terlarut, dan Merkuri terlarut (DHg).

Selain itu, sampel-sampel tersebut terbukti telah juga terkontaminasi Kadmium (Cd) terlarut, Kobalt (Co) terlarut, Nikel (Ni) terlarut, Timbal (Pb) terlarut dan Seng (Zn) terlarut.

“Tak hanya jenis-jenis logam tersebut, kandungan sejumlah senyawa juga terdeteksi pada sampel-sampel tanah dan air, di antaranya Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), Benzene, Toluene, Ethyl Benzene dan Total Xylene,” katanya.

Lalu, pada beberapa lokasi di Wilayah Kerja Blok Rokan, juga telah diambil sampel jaringan tanaman, yang kemudian dilakukan analisa di laboratorium.

“Hasil analisa laboratorium, seluruh jaringan tanaman tersebut mengandung logam berat, merupakan bukti dampak pencemaran minyak bumi yang telah lama mengkontaminasi lingkungan hidup,” pungkasnya.

LPPHI Tolak Perdamaian

Terkait dengan Gugatan Lingkungan Hidup tersebut, sebelumnya LPPHI sebagai penggugat telah menolak perdamaian dengan seluruh Para Tergugat. Hakim mediator PN Pekanbaru pun pada mediasi yang berlangsung Kamis (18/11/2021) lalu, telah menyatakan proses mediasi gagal.

Menyusul tidak tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, LPPHI menyatakan menolak perdamaian dengan seluruh tergugat lantaran Para Tergugat tidak mau membentuk Tim Pengawas Indepeden dalam proses pemulihan lingkungan itu untuk mengawasi penujukan kontraktor pelaksana maupun proses pelaksanaan pemulihan itu.

LPPHI ngotot minta dibentuk Tim Pengawas mengingat prakteknya selama ini, meskipun CPI selalu mengklaim telah melakukan pemulihan dengan pengawasan SKK Migas dan KLHK, tetapi sebagaimana telah diberitakan di berbagai media dan termasuk dalam posita gugatan, apa yang oleh CPI disebut pemulihan sesuai UU dan peraturan itu ternyata pemulihan abal-abal semata. Buktinya limbah itu masih ada di lokasi kebun masyarakat, hutan dan lingkungannya.

Itulah sebabnya LPPHI mensyaratkan adanya Tim Pengawas Independen tersebut yang bakal bertugas mendorong keseriusan pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memulihkan fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan dengan metode pemulihan yang efektif dan efisien sesuai Permen KLHK Nomor 6 tahun 2021.

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *