Jakarta, MinergyNews– Pemerintah telah memutuskan harga gas untuk industri di Sumatera Utara menjadi US$ 9,95 per MMBTU. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2017.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, setelah melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, harga gas untuk industri di Sumatera Utara turun dari semula US$ 13, 38 per MMBTU menjadi US$ 9,95 per MMBTU.
“Kemarin kita diskusi lagi, masih bisa turun lagi (harga gas). Teman-teman di PHE dan Pertamina EP berkenan turun lagi,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Wiratmaja, harga gas juga berhasil ditekan dengan mengubah penggunaan gas alam cair (LNG) menjadi gas pipa.
“Kan tadinya (harga) mahal, LNG-nya kita ganti dengan gas pipa sehingga bisa turun. Nanti untuk Medan, industrinya pakai gas pipa. LNG hanya untuk pembangkit listrik,” tuturnya.
Dipastikan deengan adanya perubahana harga gas ini, maka perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) juga harus disesuaikan. (us)