Jakarta, MinergyNews– Penyesuaian harga gas bumi di Medan dan sekitarnya telah dipastikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya. Dengan diterbitkannya Kepmen ini, harga gas industri di Sumatera Utara menjadi US$ 9,95/MMBTU, dari sebelumnya sekitar US$ 13,38/MMBTU, yang berlaku mulai 1 Februari 2017.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, penyesuaian harga ini dilakukan untuk memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.
Wiratmaja menegaskan, pihaknya telah meminta BUMN sektor gas bumi untuk menurunkan biaya yang dikeluarkan.
“Jadi cukup banyak kita minta penurunan sehingga harga gas di ujung menjadi US$ 9,95/MMBTU dan berlaku mulai 1 Februari 2017,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.
Harga gas bumi di Sumatera Utara dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran, dan biaya distribusi gas bumi.
Wiratmaja menjelaskan, penyesuaian harga ini dapat terjadi karena penurunan harga gas bumi di hulu, yang sebelumnya US$ 7,85/MMBTU menjadi US$ 6,95 + 1% ICP /MMBTU yaitu gas dari produsen PHE NSO ke pembeli Pertamina/afiliasinya dan gas dari produsen Triangle Pase ke pembeli PT PGN (Persero), Tbk. Sedangkan harga gas yang sebelumnya US$ 8,24/MMBTU menjadi US$ 6,82 + 1% ICP/MMBTU, yaitu gas dari produsen PT Pertamina EP ke pembeli PT PGN (Persero), Tbk.
Selain itu, tambahnya, pergantian sumber gas dari Liquified Natural Gas (LNG) menjadi gas pipa juga menjadi faktor turunnya harga gas.
“Maka tidak ada proses regasifikasi, jadi sudah mengurangi faktor biaya di situ,” tuturnya. Sebelumnya, biaya regasifikasi adalah sebesar US$ 1,65/MMBTU.
Kemudian, terjadi pula penurunan biaya toll fee dan biaya distribusi. “Toll fee kita minta turun. Yang tadinya toll fee gas Arun Belawan dari US$ 2,78/MSCF kita minta turun menjadi US$ 1,88/MSCF. Kemudian gas dari Pangkalan Susu ke Wampu juga kita minta turun menjadi US$ 0,8/MSCF dari sebelumnya US$ 0,92/MSCF,” jelasnya.
Biaya distribusi juga telah diturunkan, dari awalnya sebesar US$ 1,35/m3 menjadi hanya US$ 0,9/m3. Adapun Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) menurut Wiratmaja sedang ditata ulang. “Bukan PJBG baru, tetapi amandemen PJBG sedang dalam proses,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk penyesuaian harga gas industri tertentu, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Saat ini pihaknya sedang menyusun database verifikasi produsen dan sumber pasokan gas. “Kami sudah terima surat dari Kementerian Perindustrian mengenai beberapa industri yang direkomendasikan untuk mendapat evaluasi harga sesuai Perpres No. 40/2016. Sekarang sedang kita bahas, jadi tindak lanjutnya kita verifikasi produsen,” tukas Wiratmaja.
Setelah melakukan verifikasi dan klasifikasi produsen, langkah selanjutnya, papar Wiratmaja, adalah memberi rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk kemudian dilakukan penetapan harga oleh Menteri ESDM. (us)