Hakim PTUN Menangkan Gugatan AKT, KESDM Siap Ajukan Banding

Jakarta, MinergyNews–  Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup terhadap Kementerian ESDM yang terdaftar dengan nomor perkara 240/G/2017/PTUN-JKT bertanggal 14 November 2017.

Sebelumnya, Asmin Koalindo Tuhup mengajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017 bertanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ronni Erry Saputro mengatakan, “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujarnya di Gedung PTUN Jakarta Timur, Kamis (05/04).

Dengan dikabulkannya gugatan Asmin Koalindo tersebut maka PTUN menyatakan tidak sahnya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017.

Kuasa Hukum Asmin Koalindo Tuhup dari kantor hukum SIP Law Firm, Tri Hartanto menyambut baik keputusan majelis hakim. “Ini sesuai dengan harapan kami,” cetusnya.

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Kementerian ESDM Heriyanto menegaskan pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami pasti akan banding, paling lambat Senin (09/04) kami sudah mengajukan surat pernyataan banding,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku prihatin atas putusan majelis hakim. Ia mengungkapkan, sejak awal majelis hakim terkesan mengesampingkan banyak fakta hukum yang diberikan oleh tim hukum Kementerian ESDM.

“Majelis hakim lebih mempertimbangkan semua hal yang dikemukakan oleh kuasa hukum PT Asmin Koalindo Tuhup, padahal potensi kerugian negara bisa miliaran dollar. Publik bisa hilang kepercayaannya kepada hakim-hakim di pengadilan,” tukasnya.

Sebagai informasi, perusahaan tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup mengajukan gugatan ke PTUN atas keluarnya SK Menteri ESDM yang mengakhiri kontrak PKP2B yang didapat tahun 1999 dan berlaku sampai tahun 2039. Dengan diakhirinya kontrak, maka wilayah kerja Asmin Koalindo seluas 21.630 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, harus dikembalikan kepada pemerintah.

Dengan keluarnya SK Menteri ESDM sendiri dikarenakan Asmin Koalindo dinilai Kementerian ESDM telah melakukan pelanggaran berat karena Asmin Koalindo dijadikan jaminan hutang oleh perusahaan induknya yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk kepada Standard Chartered Bank pada tahun 2016. Aksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak pemerintah.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *