Gross Split akan Buat SKK Migas Lebih Fokus Tangani Lifting Migas

Jakarta, MinergyNews–  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menegaskan bahwa penerapan Production Sharing Contract (PSC) Wilayah Kerja migas dengan skema Gross Split tidak akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas).

Bahkan, menurut Arcandra, penerapan skema ini akan membuat SKK Migas dapat bekerja lebih fokus menangani peningkatan lifting migas dan keselamatan kerja.

“Dengan gross split, kerja SKK Migas sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas akan lebih fokus kepada lifting dan keselamatan kerja. Kalau dengan cost recovery kan fokusnya hanya ke biaya,” ujarnya.

Mengenai fungsi SKK Migas, Wakil Kepala SKK Migas, M.I Zikrullah menjelaskan, di dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka peran SKK Migas sangat diperlukan, disitu coba lihat di pasal-pasal pengendalian dan pengawasan itu jelas juga, bahkan dipasal-pasal awalpun diamanahkan oleh permen itu bahwa pengawasan untuk pengajuan POD (plan of development) yang direkomendasikan oleh SKK dan POD dan POD selanjutnya itu diberikan oleh Kepala SKK Migas.

“Kalau kita lihat lagi pelaksanaannya seperti apa begitu pula dengan WP&B (Work Program and Budget), WP-nya itu detail dilakukan oleh SKK,” tambah Zikrullah.

Jadi kekhawatiran akan hilangnya peran SKK Migas setelah diterapkannya Kontrak Bagi Hasil Gross Split  tidak perlu ditakutkan karena selain tugas-tugas diatas, SKK Migas juga masih akan mengawasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) termasuk pengawasan terhadap tenaga kerja dan asset-aset.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *